Makassar (ANTARA) - Tim pemeriksa bakal calon kepala daerah mengatakan akan menunggu para kandidat yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan ulang hingga 9 November atau sebulan sebelum hari pencoblosan.
Ketua Tim pelaksana pemeriksaan bakal calon kepala daerah Prof Dr Mansyur Arif di Makassar, Jumat, mengatakan hal itu sudah menjadi kesepakatan dengan KPU terkait adanya calon yang terjangkit virus corona baru tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap puluhan pasangan calon di Sulsel dan Sulbar, terdapat dua bakal calon kepala daerah yang terpapar COVID-19 yakni dari Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara.
"Jadi kami akan tunggu hingga batas waktu itu. Intinya bagaimana KPU yang nanti mengatur dan kita hanya memeriksa sesui perintah dari KPU," katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU dengan masalah tersebut. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka untuk kandidat yang terpapar COVID-19 disepakati boleh di ulang pemeriksaannya.
Ia menjelaskan, para calon kepala daerah (Cakada) diwajibkan melakukan isolasi mandiri lebih dulu, kemudian dilakukan swab tes ulang dan hasilnya harus negatif.
Untuk Cakada, kata dia, memang tidak cukup hanya isolasi mandiri, namun harus lebih dulu memastikan hasil swabnya negatif, baru boleh dilakukan pemeriksaan ulang.
Alasannya, lanjut dia, ada alat-alat yang mengharuskan tidak boleh menggunakan pada orang yang PCR atau hasil swab tesnya masih positif.
"Karena alat itu digunakan bersama-sama seluruh kandidat, jangan sampai hal itu justru menimbulkan klaster baru," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Golkar lebih mendorong Ridwan Kamil maju Pilkada 2024 di Jabar
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
KPU Polewali Mandar mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 19:06 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
KPU Toraja Utara buka pendaftaran calon PPK dan PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:09 Wib
KPU RI : Besaran honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 7:26 Wib
KPU RI batasi maksimum 600 pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
KPU menargetkan PPK Pilkada Serentak 2024 dilantik pada 16 Mei
Selasa, 23 April 2024 21:14 Wib