Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 19 dari 33 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur masuk dalam kategori non-esensial akan terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diberlakukan otoritas setempat mulai Senin (14/9).
"Kalau dari data kami ada 14 pasar dengan kriteria esensial (bidang usaha vital), dari total 33 pasar tradisional. Artinya, ada sekitar 19 pasar yang saat ini berkategori non-esensial," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB total.
Kegiatan usaha esensial bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung maupun pedagang dan karyawan.
Badrudin mengatakan kriteria usaha esensial bergerak pada 11 sektor usaha di antaranya kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan 19 pasar tradisional di sepuluh kecamatan Jakarta Timur, kata Badrudin, masuk dalam kriteria non-esensial sehingga diperkirakan terdampak kebijakan PSBB total.
"Misalnya seperti Pasar Gembrong, itu bukan kriteria pasar esensial karena yang didagangkan produk mainan yang tidak bersifat vital," katanya.
Terkait implementasi PSBB Total di 19 pasar non-esensial tersebut, Badrudin masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Pemprov DKI.
"Sampai sore ini saya belum mendapat arahan terkait mekanisme PSBB total di Jaktim," katanya.
Berita Terkait
Pemerintah tetapkan WFO non esensial dan wisata DKI Jakarta jadi 50 persen
Selasa, 15 Februari 2022 8:36 Wib
KSP tekankan pengesahan RUU TPKS sangat esensial
Kamis, 23 Desember 2021 10:29 Wib
Luhut: Pemerintah akan buka mal secara bertahap meski PPKM Jawa-Bali diperpanjang
Senin, 9 Agustus 2021 21:41 Wib
Apindo minta pemerintah izinkan sektor esensial dan penunjangnya beroperasi 100 persen
Rabu, 21 Juli 2021 13:24 Wib
Pemerintah masih mencermati dampak PPKM Darurat terhadap ekonomi
Kamis, 15 Juli 2021 14:05 Wib
Pemerintah segera revisi aturan kegiatan perkantoran pada penerapan PPKM Darurat
Rabu, 7 Juli 2021 19:40 Wib
Kemenhub: Transportasi di wilayah aglomerasi hanya untuk kebutuhan esensial
Jumat, 7 Mei 2021 21:49 Wib
Kemenkumham: WNA masuk Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya untuk kepentingan esensial
Jumat, 7 Mei 2021 21:34 Wib