Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menggelar operasi justisia penegakan hukum dalam percepatan penanganan COVID-19, dengan cara merazia warga yang tidak mematuhi protoklol kesehatan, Senin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan mengatakan, operasi yustisia yang digelar di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Mamuju itu melibatkan 60 personel gabungan dari Korem 142 Tatag dan dari Pemprov Sulbar.
"Hari ini kami bersama personel dari Korem 142 Tatag dan Pemprov Sulbar melaksanan operasi yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Syamsu Ridwan.
"Sedikitnya, ada 60 personel gabungan yang dilibatkan untuk melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Penerapan sanksi bagi warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan lanjut Kabid Humas bervariasi, mulai pemberian surat teguran hingga denda sesuai dengan aturan perda yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi meupun pemerintah kabupaten.
Ia menyampaikan bahwa sasaran razia protokol kesehatan tersebut dilakukan di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Mamuju, diantaranya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Sentral Mamuju.
"Sasarannya, mencari masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan 'physical distancing' atau menjaga jarak fisik," ujarnya.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang sekaligus sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19," terang Syamsu Ridwan.
Pada pelaksanaan razia warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan tersebut, selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta menghafal Pancasila.
Operasi yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilaksanakan Polres Pasangkayu bersama TNI dan Satpol PP setempat.
Pada operasi tersebut, Polres Pasangkayu mengerahkan 25 personel dibantu 5 personel dari Kodim 1427 dan 10 anggota Satpol PP.
Petugas gabungan penegakan disipilin protokol kesehatan di pasangkayu tersebut, berhasil menjaring 144 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh sopir angkutan.
"Setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan COVID-19, selanjutnya mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa kemudian diberikan masker dan diimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap keluar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19," kata Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto.
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta mulai data pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi
Minggu, 30 April 2023 11:33 Wib
Satpol PP Jaksel menindak pengelola 35 tempat usaha melanggar Perda 8/2007
Sabtu, 2 Juli 2022 17:32 Wib
Polres Pasangkayu gelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan
Kamis, 12 Mei 2022 17:52 Wib
Pemprov DKI Jakarta tidak akan membatasi arus urbanisasi
Selasa, 10 Mei 2022 14:24 Wib
Dinsos Polman gelar operasi pekat guna menekan pergaulan bebas
Senin, 25 April 2022 21:14 Wib
Tim gabungan Operasi Yustisi Makassar amankan delapan pasangan bukan suami istri
Minggu, 5 Desember 2021 15:06 Wib
Polres Mamasa gelar operasi yustisi agar warga disiplin prokes COVID-19
Selasa, 9 November 2021 0:12 Wib
Kapolres Enrekang : Kedepankan tindakan persuasif saat operasi PPKM
Rabu, 25 Agustus 2021 15:55 Wib