Jakarta (ANTARA) - Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan autopsi terhadap jenazah Cai Changpan alias Cai ji Fan yang ditemukan oleh petugas Kepolisian di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi.
Ambulans yang membawa jenazah tiba di Ruang Instalasi Kedokteran Forensik sekitar pukul 19.30 WIB.
Jenazah bandar sabu-sabu seberat 135 kilogram itu terbungkus kantong mayat berwarna oranye di dalam keranda besi.
Jenazah diturunkan dari ambulans oleh sejumlah petugas dari Polrestro Tangerang lalu dibawa ke ruang forensik untuk diautopsi.
Kabar pengiriman jenazah berstatus narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Polri Kramat Jati disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kami bawa ke RS Polri untuk autopsi," katanya.
Yusri mengatakan proses autopsi akan membuktikan apakah narapidana warga negara Cina itu tewas akibat bunuh diri atau ada faktor lain.
Kepala Forensik RS Polri Kramat Jati Dokter Arif Wahyono belum berkenan mengomentari seputar penanganan autopsi.
Mayat Cai Changpan ditemukan tewas tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian lubang sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Jumat 18 September 2020.
Berita Terkait
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Kemenkumham Sulsel MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat soal BHP
Selasa, 7 Mei 2024 22:27 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Kompolnas meminta Polri tuntaskan penanganan kasus TPPO
Selasa, 7 Mei 2024 13:53 Wib
Kanim Polewali Mandar cegah potensi pelanggaran keimigrasian WNA dengan Jagratara 2024
Selasa, 7 Mei 2024 12:51 Wib