Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mewajibkan seluruh pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember 2020, harus mengikuti Protokol Kesehatan (Protkes) mengiggat saat ini masih dalam situasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
"Hal yang perlu dipersiapkan dan ketentuan memilih di TPS, yakni membawa formulir C1 atau surat panggilan pemberitahuan. Membawa KTP elektronik. Wajib memakai masker, mencuci tangan saat tiba di TPS," ucap Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Selasa.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar pemilih membawa alat tulis sendiri. Jangan atau dilarang membawa anak-anak. Datang sesuai waktu kehadiran. Menjaga jarak dan tidak bersalaman dan paling penting usai memilih di TPS, langsung pulang dan tidak ikut berkerumun.
"Tips ini kami sampaikan agar masyarakat yang menyalurkan hak suara di TPS masing-masing sadar akan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Ini demi menjaga agar tidak terjadi penularan secara massal, sebab kita tidak tahu siapa yang sudah terinfeksi," paparnya.
Kendati demikian, bila ada pemilih yang tidak mengenakan masker atau lupa saat ke TPS, penyelenggara telah menyiapkan masker cadangan bagi pemilih. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.
Ia menyebutkan, jumlah TPS yang ada di Kota Makassar, tercatat sebanyak 2.394 TPS tersebar di 153 kelurahan dengan 15 kecamatan. Bagi pemilih yang hendak menyalurkan suaranya, diingatkan agar patuh terhadap Protkes COVID-19.
Mengenai dengan wajib pilih yang tidak mendapatkan formulir C1 atau undangan memilih, namun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa elektronik KTP maupun Surat Keterangan (Suket) dari kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Bagi warga yang tidak sempat mendapat undangan, tetapi terdaftar di DPT bisa memilih di TPS masing-masing asalkan membawa KTP elektronik maupun Suket. Sama seperti sistem yang lalu, bersangkutan memilih setelah diatas pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA. Karena setelah waktu itu langsung dilakukan penghitungan suara di TPS," tambahnya.
Bagi pemilih yang masih dirawat di rumah sakit rujukan, maupun sedang isolasi mandiri terinfeksi COVID-19, tim penyelenggara tetap mengakomodirnya dengan bekerja sama tim gugus tugas mendatangi pemilih tersebut, tentunya dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
Berita Terkait
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib