Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 13 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap divaksin COVID-19 tahap pertama pada 15 Januari 2021, kata Kepala Dinas Kesehatan Sulbar dr. Muhammad Alief Satria.
"Vaksinasi tahap pertama akan dilaksanakan 15 Januari 2021. Pada vaksinasi COVID-19 di Sulbar, akan dilakukan pada 13 orang pertama, yaitu beberapa pejabat yang bersedia divaksin. Nama-namanya sudah dikirim ke Mendagri," katanya di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan vaksin COVID-19 tersebut layak dan aman digunakan.
Ia berharap, lebih dari 70 persen warga Sulbar bersedia divaksin karena hal tersebut menjadi solusi satu-satunya saat ini, untuk mencegah makin merebak kasus COVID-19.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulbar Safaruddin Sanusi mengatakan tentang pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksinasi COVID-19 aman dilakukan.
"Jadi vaksin ini aman dan juga akan diterapkan pada petugas kesehatan dan pejabat publik, sesuai yang disampaikan oleh kepala Dinas Kesehatan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan tentang manfaat vaksin bagi semua orang agar terbebas dari pandemi virus corona jenis baru itu.
"Vaksin ini untuk keselamatan kita semua. Jadi, kalau kita sudah divaksin, maka akan menjamin kekebalan tubuh sehingga virus tidak akan mampu menembus pada manusia dan kebebasan beraktivitas dapat kembali normal seperti yang diinginkan bersama," katanya.
Dinas Kominfo bertugas meluruskan berbagai informasi yang tidak jelas terkait dengan vaksin COVID-19, yang menimbulkan kecemasan di masyarakat karena ketidaktahuan tentang vaksin tersebut.
Ia mengimbau seluruh masyarakat tidak mempercayai berita hoaks terkait dengan vaksin COVID-19 yang tidak jelas sumbernya.
"Memang terdapat beberapa informasi tentang vaksin di mana ada anak-anak yang divaksin, tapi ternyata bukan vaksin COVID-19 melainkan vaksin imunisasi," ucap dia.
Ia juga menyampaikan beberapa kriteria masyarakat yang akan divaksin COVID-19, salah satunya berusia 18 hingga 59 tahun.
"Perlu meluruskan bahwa vaksin tersebut bisa digunakan kepada masyarakat dengan umur 18 hingga 59 tahun. Namun, walaupun masuk kategori usia tetapi ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, salah satunya warga yang sudah pernah terkena COVID-19," kata Safaruddin.
Berita Terkait
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib
Komisi IX DPR meminta Kemenkes sosialisasikan vaksin berbayar COVID-19
Minggu, 31 Desember 2023 6:04 Wib
Kapolda Sulbar imbau masyarakat mewaspadai penyebaran COVID-19
Selasa, 19 Desember 2023 17:49 Wib
Kemenkes : Saat ini belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Selasa, 19 Desember 2023 16:13 Wib
Wapres Ma'ruf Amin : Pemerintah terus pantau perkembangan COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 14:34 Wib
Menko PMK berpesan agar warga terapkan Prokes saat liburan Natal dan tahun baru 2024
Senin, 18 Desember 2023 14:04 Wib
WHO : Ada sembilan varian COVID-19 yang kini mendominasi di dunia
Minggu, 17 Desember 2023 19:23 Wib
Presiden Jokowi : Pemerintah belum putuskan untuk imbau pakai masker soal COVID-19
Jumat, 15 Desember 2023 13:02 Wib