Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 897 gram, 1.440 pil ekstasi dan dua kilogram ganja yang disita dari beberapa tersangka.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawira di Makassar, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri.
"Semua barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Makassar untuk dimusnahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima laporan kasus narkoba (LKN) dengan total tujuh orang tersangka.
Ghiri Prawira menuturkan dari pengungkapan itu BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 7.925 orang .
"Dengan asumsinya untuk pil ekstasi ya itu satu butir digunakan oleh satu orang, dan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, kemudian satu gram ganja digunakan oleh satu orang, sehingga total yang bisa terselamatkan 7.925 orang," katanya.
Selain itu, BNNP Sulsel juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dari peredaran barang haram tersebut dengan total sebesar Rp2,26 miliar.
"Asumsinya itu satu butir ekstasi seharga Rp500 ribu dan satu gram sabu seharga Rp1,5 juta serta satu gram ganja seharga Rp100 ribu," ucapnya.
Berita Terkait
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib