Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI makin memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
"Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan dan pemantauan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Wiku mengatakan secara umum terdapat perbedaan surat edaran tersebut dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Perbedaan pertama, WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Perbedaan kedua, ujar dia, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam surat keputusan Satgas Nomor 9 tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan.
“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya, perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu.
"Untuk aturan terbaru ini akan selalu dievaluasi tiap dua minggu dan perubahannya mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. Dengan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
Delapan ranperda Pemkot Palopo sudah masuk propemperda
Selasa, 23 April 2024 13:21 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Kemendag mendorong produk pertanian Indonesia masuk pasar Australia
Sabtu, 20 April 2024 11:39 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta program tanam pohon masuk musrenbang
Senin, 8 April 2024 18:11 Wib
Mobil pemadam mulai masuk ke lokasi ledakan gudang amunisi Kodam Jaya
Minggu, 31 Maret 2024 9:16 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
PM-WTC masuk 21 nominasi penerima Penghargaan Kalpataru 2024 dari KLKH
Rabu, 20 Maret 2024 16:45 Wib