Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan prosedur pendaftaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi pekerja publik harus melalui institusi terkait yang menaungi, tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.
"Jadi, untuk pemberi layanan publik, siapapun juga itu lewat unit atau instansi yang terkait. Jadi tidak ada pendaftaran melalui sistem aplikasi (Peduli Lindungi), karena sistem aplikasi itu kalau kita daftar dia akan generate saja muncul. Tapi sebenarnya dia tidak masuk ke dalam sistem untuk pendaftaran," katanya melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Vaksinasi COVID-19 tahap kedua telah dimulai pada Rabu (17/2) dengan sasaran masyarakat berusia lanjut atau lansia yang berusia di atas 60 tahun dan pekerja publik.
Pekerja publik yang dimaksud, antara lain pekerja media, pendidik, pejabat negara, pegawai di kementerian/lembaga, wakil rakyat, pegawai ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pekerja pariwisata, pekerja transportasi publik, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa, dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Untuk lansia, prosedur pendaftaran dilakukan di website Kemenkes, yaitu kemkes.go.id dengan sasaran vaksinasi yang sementara waktu dibatasi untuk para lansia yang memiliki KTP di ibu kota, DKI Jakarta dan ibu kota lain di 33 provinsi Indonesia, karena jumlah vaksin yang masih terbatas.
Untuk pekerja publik, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui instansi yang menaungi pekerja tersebut, yang nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Untuk itu, bagi pekerja publik yang merasa dirinya belum terdaftar dalam pelaksanaan vaksinasi, bisa menanyakan hal itu kepada instansi tempatnya bekerja agar segera didaftarkan ke Dinkes setempat.
Terkait jadwal pelaksanaan dan lokasi vaksinasinya, pekerja tersebut perlu menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Dinkes, yang kemungkinan dapat mengonsentrasikan lokasi dan waktu pelaksanaan di satu waktu atau lokasi tertentu.
"Jadi kalau untuk pemberi layanan publik, ini jumlahnya sudah ada. Misalnya wartawan di tahap awal sekitar lima ribu, yang nanti totalnya akan 17.100 di seluruh Indonesia. Nah, itu nanti akan lewat PWI. Karena untuk data verifikasinya kami tidak tahu apakah mereka benar-benar wartawan atau siapa," kata dia.
"Nanti jadwalnya berkoordinasi sama Dinkes. Jadi nanti nunggu informasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya seperti apa. Apakah nanti akan terkonsentrasi juga, apakah juga akan bagaimana, itu nanti," kata Nadia.
Sama seperti vaksinasi untuk lansia, vaksinasi COVID-19 bagi pekerja publik juga tidak hanya dilaksanakan di DKI Jakarta, tetapi di seluruh ibu kota di 33 provinsi lain di Indonesia.
Berita Terkait
BB Kekarantinaan Kesehatan Makassar perluas layanan ke Bandara Pongtiku Toraja
Selasa, 9 April 2024 7:37 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mengintensifkan vaksinasi ternak cegah penyebaran PMK
Kamis, 7 Maret 2024 10:23 Wib
Pemprov Sulbar vaksinasi 1.881 hewan penular rabies
Rabu, 11 Oktober 2023 12:09 Wib
Pemprov Sulbar imbau masyarakat lakukan vaksinasi DPT pada balita
Rabu, 11 Oktober 2023 0:50 Wib
Menilik praktik baik kolaborasi Pentahelix vaksinasi COVID-19 di Sulsel
Sabtu, 5 Agustus 2023 14:12 Wib
Jokowi kembali mengingatkan pentingnya vaksinasi COVID-19
Rabu, 19 April 2023 15:16 Wib
Satgas COVID-19: 68,7 juta warga Indonesia telah menerima vaksin booster pertama
Minggu, 16 April 2023 20:41 Wib
Pemkab Polewali Mandar sosialisasi pencegahan penyakit jembrana pada ternak
Selasa, 4 April 2023 6:18 Wib