Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan ajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah, terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Kuching.
Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno dalam keterangan tertulis kepada Antara di Pontianak, Selasa malam, mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.
Saat ini, menurut dia, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.
Dia menjelaskan, Aguansyah, WNI asal Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.
Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.
"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya.
Dalam sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa, katanya.
Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya.
Berita Terkait
KJRI Kuching dampingi 200 WNI bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia
Jumat, 3 Februari 2023 20:39 Wib
KJRI Khucing bantu pemulangan jenazah PMI meninggal diterkam buaya di Sarawak
Rabu, 12 Oktober 2022 19:35 Wib
KJRI Kuching Sarawak Malaysia naikkan bendera setengah tiang kenang peristiwa G-30-S/PKI
Jumat, 30 September 2022 11:59 Wib
KJRI Kuching Malaysia pulangkan dua WNI diduga korban TPPO
Rabu, 2 Maret 2022 9:59 Wib
Insiden penembakan, empat anggota Tentara Udara Malaysia terbunuh di TUDM Kuching Sarawak
Jumat, 13 Agustus 2021 15:52 Wib
WNI asal Sulsel bebas hukuman mati dideportasi dari Kuching Malaysia
Rabu, 24 Maret 2021 15:03 Wib
Dua PMI asal Sulawesi bebas dari hukuman mati di Malaysia
Senin, 22 Maret 2021 17:12 Wib
KJRI Kuching dan Polisi Malaysia bebaskan delapan PMI dari penyekapan di Miri
Senin, 16 November 2020 12:55 Wib