Pontianak (ANTARA) - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kuching, Sarawak, Malaysia, berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI), kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Hasani Edelin.
"Kami berhasil menyelamatkan Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. Kedua WNI ini diduga menjadi korban TPPO," kata Hasani Edelin dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Kalbar, Rabu.
Hasani mengatakan, dari pengakuan Epa, ia merasa telah ditipu oleh pelaku bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya, dan pelaku juga mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank.
"Epa kemudian diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, 21 November 2021. Namun Epa justru di bawa ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, yang batasan dengan Serikin, Kuching," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sejak dibawa masuk ke Malaysia, Epa dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching, kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI Kuching, serta diproses kepulangannya ke Indonesia.
Nasib yang sama juga dialami Sonaji, pada pertengahan Desember 2021, korban mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Kuching, Malaysia. Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia.
"Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia, sesampai di sana korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang pasport," ujarnya.
Setelah bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus. Sonaji tiba di KJRI Kuching, 15 Februari 2022, dan langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur.
"Korban ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI lainnya," kata Hasani.
Berita Terkait
KJRI Kuching dampingi 200 WNI bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia
Jumat, 3 Februari 2023 20:39 Wib
KJRI Khucing bantu pemulangan jenazah PMI meninggal diterkam buaya di Sarawak
Rabu, 12 Oktober 2022 19:35 Wib
KJRI Kuching Sarawak Malaysia naikkan bendera setengah tiang kenang peristiwa G-30-S/PKI
Jumat, 30 September 2022 11:59 Wib
Insiden penembakan, empat anggota Tentara Udara Malaysia terbunuh di TUDM Kuching Sarawak
Jumat, 13 Agustus 2021 15:52 Wib
WNI asal Sulsel bebas hukuman mati dideportasi dari Kuching Malaysia
Rabu, 24 Maret 2021 15:03 Wib
Dua PMI asal Sulawesi bebas dari hukuman mati di Malaysia
Senin, 22 Maret 2021 17:12 Wib
KJRI Kuching siapkan bantuan hukum terkait vonis mati warga asal Kalbar
Selasa, 16 Maret 2021 22:22 Wib
KJRI Kuching dan Polisi Malaysia bebaskan delapan PMI dari penyekapan di Miri
Senin, 16 November 2020 12:55 Wib