Makassar (ANTARA) - Pejabat imigrasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan memasukkan namanya dalam daftar pencegahan masuk wilayah Indonesia, pada Senin (12/4).
Warga Malaysia yang dideportasi itu yakni M. Taufiq (22), yang dideportasi dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta.
Heru D. Muliawan selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian yang mengawal deportasi ini menyatakan bahwa Taufiq diberangkatkan dari Bandara Soetta ke Kuala Lumpur puku 14.30 WIB.
"Kami telah berangkatkan yang bersangkutan dari Makassar pada pukul 09.30 Wita. Dari Kualalumpur, Taufiq ini akan terbang ke Kotakinabalu tempat tinggal bersama keluarganya. Apabila ia suatu saat nanti ingin kembali ke Indonesia, tentunya tidak semudah itu karena namanya akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencegahan," ujar Heru.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan sejauh ini sudah tiga kali dilakukan pendeportasian warga Malaysia di 2021.
Deportasi pertama terhadap Artilla (22), perempuan warga Malaysia yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare via Bandara Soekarno-Hatta, kemudian Pontianak dan Entikong pada 10 Januari 2021.
Deportasi kedua terhadap Ganai Anak Jugah Siti Aisyah (46), perempuan warga Malaysia dideportasi Kanim Palopo melalui Surabaya-Pontianak dan Entikong-Kalimantan Barat, pada 7 April 2021.
"Lalu hari ini Kanim Parepare mendeportasi M. Taufiq (22) warga Malaysia dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Dodi.
Dodi mengatakan bahwa Taufiq merupakan warga negara Malaysia meski kedua orang tuanya berasal dari Sidrap, dan banyak keluarganya tinggal di Sidrap.
"Ia lahir tahun 1999 di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur tetapi menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal, bersekolah di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia. Pada tahun 2017 ia kembali ke Sidrap dan dideportasi Kanim Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay)," ujar Dodi.
Dodi juga mengatakan pada 2019, ia ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun empat bulan lima belas hari.
Dodi berharap penegakan hukum keimigrasian di Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan aparat penegak hukum setempat dapat berkolaborasi dengan baik.
"Saya optimis dengan penegakan hukum di Sulsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, karena ini juga merupakan target kinerja Imigrasi Sulsel dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Dodi. (*/Inf)
Berita Terkait
SAR gabungan evakuasi 208 warga terisolir dampak bencana di Luwu Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 21:49 Wib
BNPB siap membangun rumah warga terdampak bencana di Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 21:13 Wib
SAR Gabungan mengevakuasi delapan warga terisolasi pascabencana di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 17:28 Wib
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
Kapolda Sulsel membantu evakuasi ibu hamil terisolasi bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 17:15 Wib
Warga terisolir akibat banjir di Kecamatan Latimojong terima bantuan
Minggu, 5 Mei 2024 15:56 Wib
Gubernur Sulsel :sebut 12 Ribu warga terdampak banjir di Wajo
Sabtu, 4 Mei 2024 22:17 Wib
BNPB : 2.957 warga Soppeng terdampak bencana banjir di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 15:55 Wib