Logo Header Antaranews Makassar

KPPU Makassar Evaluasi Keberadaan Minimarket

Rabu, 30 Maret 2011 03:40 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar akan mengevaluasi dan mengkaji keberadaan minimarket yang sudah mulai menjamur karena dianggap meresahkan pengusaha kecil tradisional.

"Dampak kebijakan persaingan dalam industri ritel di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar akan mematikan usaha kecil," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar Abdul Hakim di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, evaluasi dan kajian itu dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang dalam hal ini pedagang pasar dan pengusaha kecil. Keluhan itu juga banyak dimuat melalui media cetak dan elektronik sejak Desember 2010.

"permasalahan pokok yang akan kita evaluasi dan kaji adalah mengenai ketentuan dan pengaturan lokasi minimarket yang tidak diatur dalam Perda No. 19 Tahun 2009. Karena tidak diaturnya itu dalam perda sehingga pengusaha ritel banyak mengajukan permohonan yang kemudian dikeluarkan izin usaha hampir ditiap kelurahan," katanya.

Ia mengungkapkan, pada 2009 lalu Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Moderen di Makassar.

Karena tidak adanya sistem zonasi atau jarak antara pasar tradisional dan minimarket yang diatur dalam perda itu, lanjutnya, kemudian menjadi polemik Sehingga pedagang kecil merisaukan matinya usaha mereka. Padahal dalam perda juga diungkapkan pemerintah jdituntut untuk memberdayakan pasar tradisional serta mengatur minimarket.

"Langkah yang kami tempuh untuk melakukan pengkajian dan mengevaluasi kebijakan pemerintah itu supaya bisa melindungi para pedagang kecil. Pemerintah juga tidak salah karena pada saat perda digodok hanya melakukan 'copy paste' terhadap peraturan menteri. Harusnya, pemda melakukan penjabaran dari peraturan menteri itu," ucapnya.

Ia merincikan, peraturan menteri yang dijadikan rujukan tanpa melakukan penjabaran yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen yang telah dikeluarkan.

Dalam perda itu harusnya ada rincian yang dibuat oleh Pemkot Makassar untuk mengatur zonasinya atau sama yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta yang mengatur zonasi antara pedagang pasar dengan minimarket. Kalau pemerintah DKI Jakarta menetapkan zonasinya 500 meter dari kedua usaha itu.

"Dalam Permendag itu memang tidak disebutkan tentang zonasi karena pemda diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik dan bukan peraturan yang sifatnya umum karena permendag sifatnya berlaku nasional sedangkan perda lebih spesifik," tuturnya.
(T.KR-MH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026