Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram saat penangkapan terhadap anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Yusri menjelaskan penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi mengamankan RZ pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.
Usai penangkapan tersebut polisi melakukan tes urine terhadap Raffi Zimah dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
"RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tambahnya.
Penangkapan terhadap Raffi Zimah kian menambah banyak daftar selebritas yang terjerat penyalahgunaan narkotika antara lain aktor Jeff Smith, aktor Rio Reifan, vokalis band DeathSquad Daniel Mardhany, penyanyi dangdut Ridho Roma, dan artis Jeniffer Jill.
Berita Terkait
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
KPI laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Minggu, 21 April 2024 0:55 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib