Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan telah berhasil menyelesaikan sembilan dari 11 laporan yang diterima terkait dengan pelanggaran pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2021.
"Kita terima 11 laporan dan sisa dua sementara belum terselesaikan dan sementara berlangsung," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel M. Abdi Taufan Husni di Makassar, Senin.
Ia menyebut sembilan laporan yang terselesaikan telah menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR, yang sebelumnya hanya dibayarkan separuh dan saat ini telah dibayar utuh oleh pihak perusahaan usai mediasi.
Berbeda dengan dua perusahaan yang belum terselesaikan, mereka belum sama sekali membayarkan THR para pekerjanya dengan alasan imbas pandemi COVID-19. Hal itu diketahui atas laporan para pekerja.
Sementara menurut Abdi, hal inilah yang perlu diketahui dan ditelusuri kebenarannya berdasarkan informasi yang sampai ke serikat pekerja maupun pekerja dua perusahaan tersebut.
"Pengaduan dari pekerja katanya COVID-19, makanya kami akan lihat di lapangan karena harus ada bukti dan inilah teman-teman lagi turun untuk menyelesaikan hal ini," ujar dia.
Dua laporan tersisa, yakni perusahaan perhotelan di Makassar dan perusahaan yang berada di Kawasan Industri Makassar (Kima).
"Sudah ada surat tugas, pengawas akan memanggil pekerjanya dan pihak perusahaan terkait hasil 'interview' pekerja. Terkait info ketidakberdayaan perusahaan tidak bayarkan THR," katanya.
Abdi mengaku Disnakertrans Sulsel banyak mendapat laporan, bahkan ada laporan yang diterima langsung dari Kementerian Tenaga Kerja dan selanjutnya ditindaklanjuti.
Selain itu, laporan pengaduan THR Idul Fitri 2021 berasal dari berbagai kabupaten/kota, seperti Kabupaten Gowa, dan Maros.
Abdi menjelaskan bahwa 11 laporan yang telah diterima dipastikan akan bertambah, sebab Kota Makassar telah menyampaikan bahwa terjadi pelanggaran pembayaran THR pada sejumlah perusahaan di Kota Makassar.
Disnakertrans Sulsel memiliki empat UPT pengawasan THR yang tersebar di Sulsel, yakni Kabupaten Maros, Bantaeng, Kota Palopo, dan Parepare.
"Kan ada beberapa laporan dari kabupaten/kota, jadi nanti kita serahkan ke mereka (UPT, red.) pelaporannya berdasarkan masing-masing area wilayahnya," kata Abdi.
Berita Terkait
Menkeu: Penyaluran gaji dan THR PNS pada akhir Maret 2024 capai Rp70,7 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Mudik gratis hemat THR
Sabtu, 6 April 2024 18:06 Wib
Pemprov Sulsel sudah cairkan THR ASN senilai Rp138 miliar
Jumat, 5 April 2024 2:02 Wib
Pemprov Sulbar membentuk posko pengaduan THR
Jumat, 5 April 2024 1:55 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib