Makassar (ANTARA News) - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ditetapkan menjadi salah satu lembaga di Indonesia yang dapat memberikan pelatihan bagi para mediator dalam sengketa keperdataan.
Ketua Unit Perencanaan dan Pengembangan Kerjasama Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Irwansyah, di Makassar, Selasa, mengatakan, pemberian akreditasi sebagai lembaga pelatihan bagi mediator ini langsung diberikan berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung.
Di Indonesia, Mahkamah Agung telah memberikan akreditasi terhadap delapan lembaga yang dapat melaksanakan pelatihan bagi mediator untuk kasus keperdataan.
"Menurut Peraturan Mahkamah Agung, setiap sengketa keperdataan, para pihak yang bersengketa wajib untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pengadilan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, di sinilah letak penting keberadaan seorang mediator yang secara resmi telah mendapatkan sertifikasi setelah mengikuti pelatihan mediator.
Ia menambahkan, sebagai bentuk realisasi atas surat Ketua Mahkamah Agung tersebut, Fakultas Hukum Unhas akan menggelar pelatihan mediator untuk pertama kalinya bagi angkatan pertama.
"Pelaksanaan pelatihan mediator ini akan segera kami lakukan pada pekan ini dan langsung mendatangkan sejumlah Hakim Agung dan beberapa praktisi mediasi untuk melatih para calon mediator," imbuhnya.
Ia mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk membekali para calon mediator dengan berbagai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang negosiasi dan mediasi, sehingga dapat melaksanakan praktek sebagai mediator secara profesional.
Pada dasarnya, mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral, dimana melalui proses ini dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa.
"Mediasi dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses peradilan yang bersifat adjudikatif," terangnya.
(T.KR-AAT/S016)
Berita Terkait
Menteri Hukum akan memediasi konflik dualisme kepengurusan PMI
Selasa, 10 Desember 2024 15:14 Wib
Tim hukum paslon INIMI-DiA laporkan dugaan pelanggaran KPPS
Selasa, 10 Desember 2024 14:56 Wib
Tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny-Azhar ajukan gugatan ke MK
Senin, 9 Desember 2024 21:49 Wib
Tim Hukum Gerindra akan mengajukan gugatan ke MK
Sabtu, 7 Desember 2024 23:41 Wib
Kemenkum: Indeks reformasi hukum Kabupaten Luwu kategori istimewa
Selasa, 3 Desember 2024 20:58 Wib
Direktur LBH: Penegak hukum kerap tidak gunakan UU TPKS saat tangani femisida
Selasa, 3 Desember 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terbaik II Pendampingan Penilaian Mandiri IRH 2024
Selasa, 3 Desember 2024 17:11 Wib
Ombudsman: Perlu payung hukum lebih tinggi atur pupuk subsidi
Selasa, 3 Desember 2024 10:39 Wib