Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membangun loket pelayanan perizinan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan dalam melakukan aktivitas ekonomi.
"Lokel pelayanan perizinan ini diharapkan dapat menjadi jembatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulbar untuk menjemput pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengurus perizinan," kata Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPM PTSP Provinsi Sulbar Tajuddin Hasan Sulur di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan loket pelayanan tersebut akan membantu masyarakat menyelesaikan urusan pemerintahan seperti perizinan yang dibutuhkan melakukan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
"Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulbar begitu banyak dalam hal perizinan dan tentu memakan waktu bagi masyarakat mendapatkannya, apalagi di tengah pendemi, masyarakat melakukan antrean hingga menimbulkan kerumunan massa yang justru berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19," katanya.
Oleh karena itu, DPMPTSP Provinsi Sulbar membangun loket perizinan ini yang dapat mempermudah masyarakat di tingkat kabupaten mengurus perizinan.
"Urusan dan perpanjangan perizinan yang menjadi kewenangan provinsi telah menumpuk, semoga dengan dibangunnya loket pelayanan perizinan ini membuat pelaku usaha, petani dan nelayan terlayani secara, nyaman, aman mudah, tanpa berbelit-belit," ujarnya.
Loket pelayanan perizinan ini telah dibangun di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar dan akan menyusul kabupaten lainnya.
Ia menyampaikan pelayanan itu secara gratis.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar berlakukan standar layanan minimal perizinan untuk PAD
Jumat, 24 November 2023 12:53 Wib
Kemenpan RB integrasikan sistem layanan digital perizinan acara
Kamis, 9 November 2023 14:34 Wib
Pemerintah pangkas prosedur rumit untuk permudah masyarakat buka usaha mikro kecil
Kamis, 12 Oktober 2023 9:36 Wib
Bappenas mengimbau daerah bangun infrastruktur lewat ekonomi kreatif
Jumat, 22 September 2023 5:26 Wib
APHI: Sudah 40 perusahaan PBPH ajukan implementasi multi usaha kehutanan
Senin, 18 September 2023 10:18 Wib
Kejaksaan menetapkan eks Wali Kota Kendari tersangka korupsi perizinan
Senin, 14 Agustus 2023 17:27 Wib
Menparekraf: Digitalisasi izin acara memberi nilai tambah ekonomi Rp17 triliun
Selasa, 1 Agustus 2023 15:01 Wib
Ombudsman: RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak kesehatan kelompok rentan
Selasa, 11 April 2023 14:11 Wib