Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi juga mendapat hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Jumari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terakhir, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk Jumari dan Muhammad Naim Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahkan Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan karena JPU KPK menuntut Hadi untuk dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.
PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.
Berita Terkait
KPK menangkap Penjabat Bupati Sorong dan pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat Daya
Senin, 13 November 2023 14:58 Wib
Pemkot Makassar melepas tim pemeriksa pastikan ternak aman dari zoonosis
Kamis, 22 Juni 2023 20:47 Wib
BPK mengungkap 9.158 temuan senilai Rp18,37 triliun pada semester I tahun 2022
Selasa, 4 Oktober 2022 13:35 Wib
KPK eksekusi penyuap pemeriksa pajak Angin Prayitno ke Lapas Cibinong
Selasa, 20 September 2022 15:38 Wib
KLHK turunkan tim pemeriksa terkait keracunan gas di Karawang
Kamis, 15 September 2022 11:03 Wib
Dinas Pertanian Makassar kerahkan 150 orang pemeriksa hewan kurban
Selasa, 5 Juli 2022 23:24 Wib
Dua mantan pejabat pemeriksa pajak divonis 9 dan 8 tahun penjara
Selasa, 14 Juni 2022 16:25 Wib
BPK: Masih ada 437 rekomendasi belum dijalankan Pemprov Sulsel
Jumat, 10 Juni 2022 22:49 Wib