Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yakni konsultan pajak Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, pada Senin (19/9), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Adapun kasus penyuapan itu terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Maghribi akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan saat penyidikan. Selain itu pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah dibayar lunas Maghribi dan akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Sebelumnya pada Jumat (5/8), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan pada Aulia.
Ketua majelis hakim, Fazhal Hendri, mengatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maghribi dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan, Maghribi bersama konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, terbukti memberikan suap sejumlah Rp13,5 miliar kepada Aji, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi penyuap Angin Prayitno ke Lapas Cibinong
Berita Terkait
KPK masih menemukan indikasi korupsi dalam pemeriksaan LHKPN
Senin, 9 Desember 2024 14:30 Wib
RSGMP Unhas gelar pemeriksaan gigi gratis di Hari Disabilitas Internasional
Selasa, 3 Desember 2024 19:48 Wib
Warga Binaan Rutan Makassar melakukan skrining HIV Mandiri
Kamis, 21 November 2024 6:00 Wib
Lemkapi berharap pemeriksaan Said Didu tidak dipolitisasi oleh pihak manapun
Selasa, 19 November 2024 13:04 Wib
Media: Trump mengabaikan proses pemeriksaan oleh FBI untuk seleksi menteri
Sabtu, 16 November 2024 11:18 Wib
Tom Lembong kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Jumat, 1 November 2024 13:24 Wib
Pemkab Maros alokasikan dana penanggulangan stunting sebesar Rp5 miliar
Jumat, 4 Oktober 2024 21:17 Wib
Bawaslu periksa saksi pelapor ASN kampanyekan paslon Pilkada Sulsel
Rabu, 2 Oktober 2024 7:41 Wib