BPK mengungkap 9.158 temuan senilai Rp18,37 triliun pada semester I tahun 2022
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan senilai Rp18,37 triliun pada semester I-2022.
Ketua BPK Isma Yatun memaparkan sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 8.116 permasalahan senilai Rp17,33 triliun terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 538 permasalahan senilai Rp1,04 triliun terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada DPR dalam Sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa, Isma Yatun menjelaskan permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 5.465 permasalahan senilai Rp17,33 triliun.
Selain itu, juga ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.
“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/ atau penyerahan aset, baru sebesar Rp2,41 triliun atau 13,9 persen,” kata Isma Yatun.
Dia melanjutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) pemerintah pusat, dengan 132 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan empat LK Kementerian/ Lembaga (LKKL) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pihaknya juga telah memberikan opini WDP terhadap satu dari 39 LK pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021.
Kemudian, pihaknya juga telah memeriksa 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, dengan sebanyak 500 pemerintah daerah (pemda) atau 92,4 persen memperoleh opini WTP, 38 pemda atau 7 persen memperoleh opini WDP, dan 3 pemda atau 0,6 persen memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Isma Yatun mengungkapkan dari 542 pemerintah daerah (pemda), terdapat satu pemda yang belum menyampaikan LKPD, yakni Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.
Selain itu, BPK juga memeriksa laporan keuangan tahunan (LK Tahunan) badan lainnya tahun 2021, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tercatat, sejak 2005 hingga Semester I-2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa.
Hingga semester I-2022, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,60 triliun.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK ungkap 9.158 temuan senilai Rp18,37 triliun pada semester I-2022
Ketua BPK Isma Yatun memaparkan sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 8.116 permasalahan senilai Rp17,33 triliun terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 538 permasalahan senilai Rp1,04 triliun terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada DPR dalam Sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa, Isma Yatun menjelaskan permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 5.465 permasalahan senilai Rp17,33 triliun.
Selain itu, juga ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.
“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/ atau penyerahan aset, baru sebesar Rp2,41 triliun atau 13,9 persen,” kata Isma Yatun.
Dia melanjutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) pemerintah pusat, dengan 132 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan empat LK Kementerian/ Lembaga (LKKL) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pihaknya juga telah memberikan opini WDP terhadap satu dari 39 LK pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021.
Kemudian, pihaknya juga telah memeriksa 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, dengan sebanyak 500 pemerintah daerah (pemda) atau 92,4 persen memperoleh opini WTP, 38 pemda atau 7 persen memperoleh opini WDP, dan 3 pemda atau 0,6 persen memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Isma Yatun mengungkapkan dari 542 pemerintah daerah (pemda), terdapat satu pemda yang belum menyampaikan LKPD, yakni Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.
Selain itu, BPK juga memeriksa laporan keuangan tahunan (LK Tahunan) badan lainnya tahun 2021, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tercatat, sejak 2005 hingga Semester I-2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa.
Hingga semester I-2022, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,60 triliun.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK ungkap 9.158 temuan senilai Rp18,37 triliun pada semester I-2022