Bawaslu Sulsel konsolidasikan hasil pengawasan coklit dan DPHP
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengumpulkan 24 Bawaslu kabupaten kota untuk mengkonsolidasikan dan hasil pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) jelang rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 oleh KPU.
"Catatan hari ini kita konsolidasikan data sebagai bahan kita menghadapi pleno KPU tingkat provinsi pada 16-17 Agustus 2024 di hotel Sheraton," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat rapat konsolidasi di Kantor Bawaslu setempat, Makassar, Rabu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel ini juga menyampaikan saat memimpin rapat telah mendengarkan sejumlah catatan hasil pengawasan dan kejadian dari masing-masing Bawaslu kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan rapat pleno di wilayahnya.
Sejumlah isu mengemuka dalam pertemuan tersebut, seperti akses dan kualitas aplikasi data Sidalih atau Sistem Data Pemilih yang dinilai berpengaruh pada tingkat akurasi dalam daftar pemilih serta ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.
Ia mencontohkan, ada warga yang telah pindah domisili namun data di Sidalih belum diperbaharui. Hal ini dapat menyebabkan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar atau sebaliknya, dan warga yang berhak memilih justru tidak terdaftar.
"Seperti di Kabupaten Bulukumba, di rapat pleno Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk memastikan tidak ada lagi pemilih yang terdaftar dalam DPS yang berstatus pemilih TMS, begitu pun pemilih bersyarat sebagai pemilih, semuanya mesti sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada 2024," ungkapnya.
Pria disapa akrab Ipul ini memaparkan, hal lain disampaikan Bawaslu dalam pleno tingkat kabupaten adalah terkait pemilih yang masih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di Kecamatan Kajang dan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba. KPU Bulukumba mengusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi agar dilakukan penambahan TPS.
Dari paparan Bawaslu Bulukumba, jumlah TPS di awal sebanyak 671 unit menjadi 682 unit, dimana satu TPS lokasi khusus berada di desa Polewali. Adapun penambahan 11 TPS pada masing-masing kecamatan.
Yakni Kecamatan Gantarang, semula 121 TPS naik menjadi 125 TPS, Kecamatan Bonto Bahari, semula 42 TPS naik menjadi 43 TPS, Kecamatan Kajang, semula 77 TPS menjadi 82 TPS, dan Kecamatan Rilau Ale dari 67 TPS menjadi 68 TPS.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah juga mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu untuk memastikan tindak lanjut dari seluruh saran perbaikan Coklit. Sebab, usai dilakukan pengawasan. ditemukan sejumlah masalah atau kekurangan di dalam DPS.
"Saran perbaikan harus dipastikan segera ditindaklanjuti, jika tidak teratasi dengan baik, dapat mengganggu kualitas daftar pemilih dan keabsahan pemilihan," kata Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel ini menekankan.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini menyarankan agar KPU Sulsel perlu menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya verifikasi data pemilih, termasuk maksimalkan media sosial yang dimiliki untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana memeriksa dan memperbaiki data mereka.
"Catatan hari ini kita konsolidasikan data sebagai bahan kita menghadapi pleno KPU tingkat provinsi pada 16-17 Agustus 2024 di hotel Sheraton," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat rapat konsolidasi di Kantor Bawaslu setempat, Makassar, Rabu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel ini juga menyampaikan saat memimpin rapat telah mendengarkan sejumlah catatan hasil pengawasan dan kejadian dari masing-masing Bawaslu kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan rapat pleno di wilayahnya.
Sejumlah isu mengemuka dalam pertemuan tersebut, seperti akses dan kualitas aplikasi data Sidalih atau Sistem Data Pemilih yang dinilai berpengaruh pada tingkat akurasi dalam daftar pemilih serta ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.
Ia mencontohkan, ada warga yang telah pindah domisili namun data di Sidalih belum diperbaharui. Hal ini dapat menyebabkan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar atau sebaliknya, dan warga yang berhak memilih justru tidak terdaftar.
"Seperti di Kabupaten Bulukumba, di rapat pleno Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk memastikan tidak ada lagi pemilih yang terdaftar dalam DPS yang berstatus pemilih TMS, begitu pun pemilih bersyarat sebagai pemilih, semuanya mesti sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada 2024," ungkapnya.
Pria disapa akrab Ipul ini memaparkan, hal lain disampaikan Bawaslu dalam pleno tingkat kabupaten adalah terkait pemilih yang masih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di Kecamatan Kajang dan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba. KPU Bulukumba mengusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi agar dilakukan penambahan TPS.
Dari paparan Bawaslu Bulukumba, jumlah TPS di awal sebanyak 671 unit menjadi 682 unit, dimana satu TPS lokasi khusus berada di desa Polewali. Adapun penambahan 11 TPS pada masing-masing kecamatan.
Yakni Kecamatan Gantarang, semula 121 TPS naik menjadi 125 TPS, Kecamatan Bonto Bahari, semula 42 TPS naik menjadi 43 TPS, Kecamatan Kajang, semula 77 TPS menjadi 82 TPS, dan Kecamatan Rilau Ale dari 67 TPS menjadi 68 TPS.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah juga mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu untuk memastikan tindak lanjut dari seluruh saran perbaikan Coklit. Sebab, usai dilakukan pengawasan. ditemukan sejumlah masalah atau kekurangan di dalam DPS.
"Saran perbaikan harus dipastikan segera ditindaklanjuti, jika tidak teratasi dengan baik, dapat mengganggu kualitas daftar pemilih dan keabsahan pemilihan," kata Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel ini menekankan.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini menyarankan agar KPU Sulsel perlu menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya verifikasi data pemilih, termasuk maksimalkan media sosial yang dimiliki untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana memeriksa dan memperbaiki data mereka.