Mamuju (ANTARA) - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pekerja di sektor usaha pertambangan agar kelak mampu menghadapi tantangan yang lebih kompleks di masa mendatang.
"Dari analisasi lapangan, sumber daya manusia para pekerja di sekktor pertambangan di Sulbar dinilai masih belum memadai," kata Wakil Ketua Perhapi Sulbar, Nurdin Ashar ST di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya akan menyusun program kerja yang mengarah pada peningkatan kualitas para pekerja tambang agar kelak mereka mampu bersaing dengan tenaga kerja impor atau dari luar daerah.
Menurut dia, Perhapi akan mempersiapkan tenaga kerja tambang yang mampu menjadi tenaga teknik berkompeten sesuai dengan rekomendasi ahli tambang.
"Dari 104 izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Mamuju ibukota Provinsi Sulbar, semuanya belum memiliki tenaga teknik yang memadai sehingga harus ditingkatkan kualitasnya," kata Nurdin yang juga pengurus Kadin Sulbar.
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Mamuju memiliki potensi pertambangan yang cukup memadai yang ketika diolah akan mampu meningkatkan perekonomian daerah.
Ia berharap ketersediaan tenaga kerja handal di Sulbar cukup terjaga untuk memaksimalkan pengelolaan tambang yang pada akhirnya akan menopang peningkatan pendapatan daerah.
Berita Terkait
Pelindo dan Pindad jalin kerja sama pendistribusian ikan
Sabtu, 18 Mei 2024 18:04 Wib
BI Sulsel perluas penggunaan QRIS bekerja sama dengan Pemda
Jumat, 17 Mei 2024 21:49 Wib
OJK dan MUI sepakat kerja sama perkuat jasa keuangan syariah
Kamis, 9 Mei 2024 11:28 Wib
Pelindo Group Makassar latih nelayan soal manajemen koperasi
Rabu, 8 Mei 2024 22:17 Wib
USAID IUWASH Tangguh dan lima daerah di Sulsel kerja sama sanitasi aman
Rabu, 8 Mei 2024 17:45 Wib
Pemprov Sulsel tawarkan kerja sama industri sutera pada Konjen India
Rabu, 8 Mei 2024 11:07 Wib
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib