Mamuju (ANTARA) - Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus industri pengolahan kayu UD Dewa Rimba Raya yang beroperasi tanpa izin, ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
"Berkas perkara kasus pengolahan kayu tanpa izin yang dilakukan UD Dewa Rimba Raya telah kami limpahkan ke Kejari Polewali Mandar," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, Kamis.
Pelimpahan perkara itu lanjut Dodi Kurniawan, juga disertai penyerahan tersangka, yakni PP (25) yang merupakan pemilik industri pengolahan kayu tanpa izin serta barang bukti, berupa 224 batang kayu berbagai jenis dan ukuran, satu unit mesin sawmil/serkel dan dua buah mata serkel.
Terungkapnya kasus pengolahan kayu tanpa izin itu lanjut Dodi Kurniawan, bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilaksanakan pada akhir November 2020.
Operasi tersebut lanjutnya, dilakukan Tim operasi peredaran hasil hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama personel Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personel KOREM 142/Tatag.
Pada saat itu tambahnya, tim operasi menemukan industri pengolahan kayu beroperasi tanpa memiliki izin dan dokumen yang sah kemudian mengamankan industri tidak berizin tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polda dan Kejati Sulbar, rekan-rekan PPNS, personel operasi serta seluruh personel Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju atas kerja keras dan kerja sama yang baik, dalam menangani tiap kasus tindak pidana kehutanan. Semoga kasus ini secepatnya bisa lanjut ke tahap persidangan agar dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera," ujar Dodi Kurniawan.
Sementara, Kepala Seksi wilayah II Palu Balai Gakkum Sulawesi Subagio mengatakan bahwa PP sebagai pemilik industri UD Dewa Rimba Raya telah dua kali melakukan kegiatan pengolahan kayu yang tidak sah, dengan sumber bahan baku kayu diindikasikan diambil dari kawasan hutan dengan modus operandi mengolah hasil hutan kayu dari hasil penebangan liar seolah diambil dari kebun masyarakat.
“Pada saat melakukan pengecekan, tim mendapati industri tersebut masih beroperasi menampung dan mengolah kayu ilegal dengan mesin sirkel yang baru dan tidak berusaha mengurus izin berusaha pengolahan kayu yang sah," tuturnya.
"Selanjutnya tim operasi mengamankan barang bukti kayu dan mesin sawmill/sirkel milik UD Dewa Rimba Raya untuk kedua kalinya diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegas Subagio.
Tersangka tambah Subagio, dijerat pasal 87 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 12 huruf (k) pasal 83 Ayat 1 huruf (c) juncto pasal 12 huruf (h) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.