Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan di daerah itu sebagai langkah antisipasi penanganan pasien COVID-19.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar yang membuka langsung rakor antisipasi penanganan pasien COVID-19, Sabtu mengatakan, tingkat penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Mamuju tertinggi diantara kabupaten lain di Sulbar.
"Berdasarkan data kasus COVID-19 di Sulbar, penyebaran COVID-19 tertinggi itu di Kabupaten Mamuju, sehinga rakor yang dihadiri oleh komponen pelaksanaan tugas penanganan COVID-19 ini perlu dilakukan guna menyamakan persepsi untuk mendapatkan solusi penanganannya," kata Iskandar.
Kapolresta mengajak segenap komponen pemerintah di daerah itu untuk mengefektifkan pelayanan kesehatan esensial, PPKM mikro berdasarkan zonasi, penanganan dan tindakan micro lockdown pendataan kluster dan data positif atau terkonfirmasi, termasuk akomodasi isolasi atau karantina dan penerapan testing, tracing serta treatment.
Sementara, Sekretaris Kabupaten Mamuju Suaib menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju yang telah membantu pemerintah pada penanganan COVID-19 daerah itu.
"Karena peningkatan kasus positif di Mamuju makin bertambah, sehingga mungkin memang ada metode penanganan yang masih perlu disingkronisasi, yakni menyatukan persepsi mulai dari perencanaan hingga pola tindak penanganan COVID-19," ujar Suaib.
Beberapa poin penting yang disepakati pada rakor tersebut, yakni jika terjadi kasus positif dalam suatu wilayah, baik di desa maupun kelurahan maka petugas PPKM mikro melakukan koordinasi lintas sektor, kemudian penutupan area dilanjutkan tracing dan pelaksanaan testing lalu pelaksanaan treatment.
Kesepakatan penting lainnya yang akan menjadi acuan pola tindak langkah-langkah dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mamuju, yakni penutupan area, menentukan satu pintu keluar masuk orang/kendaraan atau one gate sistem yang dijaga oleh petugas, penempatan personel Polri bersama TNI, Satpol PP dan Satgas RT/RW termasuk linmas dan satkamling untuk pengetatan prokes.
Kemudian, patroli skala mikro untuk memastikan tidak ada kerumunan yang berpotensi memicu klasterisasi, melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin, pemberlakuan jam malam dan pembatasan mobilitas warga serta pengaktifan imbauan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Poin kesepakatan lainnya, penerapan rekayasa sosial dengan memasang imbauan berupa baliho, spanduk, banner, flyer, sticker, dan infografis sosial media guna menumbuhkan kesadaran warga tentang bahaya COVID-19, membuat WAG yang terdiri dari anggota satgas, perangkat desa/kelurahan, petugas PPKM mikro guna kemudahan koordinasi sosial dan pengawasan serta pemda menyiapkan call center pelaporan COVID-19.
Selain Kapolresta dan Sekretaris Kabupaten Mamuju, rakor tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Kasat Intelkam dan Kasat Binmas Polresta Mamuju, Kasubbag Satpol PP, Sekretaris BPBD, para kepala puskesmas se-Kabupaten Mamuju, para kapolsek, petugas tracer PPKM mikro dan seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Mamuju.

