Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyoroti temuan BPK dalam Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang terkait dengan realisasi data investasi yang dapat berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di antaranya ditemukan adanya dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019.
"Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif," kata Achmad Hafisz Tohir dalam rilis di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan, temuan pertama adalah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp15,22 triliun.
Selain itu, ujar dia, temuan kedua adalah ditemukan 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal.
Hal tersebut, lanjutnya, akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang. Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.
"Kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA," paparnya.
BPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal.
Achmad Hafisz Tohir menginginkan berbagai temuan terkait investasi tersebut tersebut dapat diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dan kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.
Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.
"Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi.
Imam mengatakan prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu Self Declaration, di mana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
"Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.
Pasalnya, lanjutnya, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antarsistem.
Berita Terkait
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Presiden Jokowi dan PM Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:41 Wib
Menkominfo mengonfirmasi CEO Apple ke Indonesia pada 17 April 2024
Selasa, 16 April 2024 13:26 Wib
Pj Gubernur ajak perantau Sulsel berinvestasi maksimalkan potensi IKN
Selasa, 2 April 2024 13:38 Wib
KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro sebagai saksi
Selasa, 2 April 2024 11:49 Wib
Bahlil: Realisasi investasi sepanjang 2023 mencapai Rp1.418 triliun
Senin, 1 April 2024 18:35 Wib
Pemerintah mengalokasikan Rp176,2 triliun untuk pembiayaan investasi 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:09 Wib