Makassar (ANTARA) - Anggota Pokja 2 ULP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Salmiati yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makasar, Kamis, menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah meminta kepada kelompok kerja (pokja) 2 dan 7 agar memenangkan dua paket lelang untuk perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
"Saya dan anggota pokja lainnya pernah dipanggil Ibu Sari untuk ke ruangannya dan di situ ibu bilang ada arahan dari bapak," ujar anggota Pokja 2 ULP Pemprov Sulsel Andi Salmiati di Makassar, Kamis.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari Pokja 2 dan 7 ULP Pemprov Sulsel.
Andi Salmiati yang merupakan anggota Pokja 2 ULP Pemprov Sulsel itu mengatakan dua paket proyek dititipkan untuk dimenangkan oleh atasannya, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.
Dua paket proyek yang diminta untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto, yakni proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 dengan anggaran Rp15 miliar.
Sementara paket kedua juga adalah lanjutan dari proyek yang sama yakni Palampang Munte dengan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Andi Salmiati mengungkapkan, saat itu dirinya bersama anggota Pokja 2 lainnya yang berjumlah lima orang dipanggil oleh Sari Pujiastuti ke ruangannya.
Di ruangan Sari, Andi Salmiati dan anggota Pokja 2 lainnya disebut menerima arahan soal proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai.
"Saya dan lima orang anggota pokja 2 lainnya dipanggil sama ibu Sari dan disampaikan untuk paket Palampang Munte ada arahan dari bapak," katanya.
JPU KPK Asri Irwan kemudian menanyakan ke saksi Andi Salmiati siapakah bapak yang dimaksudkan oleh atasannya Sari Pujiastuti itu.
"Kata bapak itu adalah bapak gubernur. Tidak disebut nama, tapi kita sudah tahu kalau yang dimaksud bapak itu pak gubernur," terangnya.
Pengakuan oleh Andi Salmiati itu pun diaminkan oleh rekannya yang lain di Pokja 2 saat dimintai keterangannya satu persatu oleh majelis hakim maupun penuntut umum.
Anggota Pokja 2 Syamsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim juga kompak menjawab pertanyaan dari tim penuntut umum itu mengenai proyek Palampang Munte yang pemenangnya adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.