Makassar (ANTARA News) - Seluruh perusahaan pariwisata dan hiburan di Makassar wajib mendaftarkan kembali usahanya pada 2012 agar pengusaha pariwisata di kota itu dapat menerima tanda daftar perusahaan dari pemerintah.
"Semua perusahaan pariwisata dan hiburan diminta segera mendaftarkan usahanya agar mendapatkan tanda daftar perusahaan (TDP) dari pemerintah. Bagi usaha pariwisata yang tidak memiliki TDP akan ditutup hingga administrasi itu dipenuhi," ujar Kepala Seksi Pengawasan Ketertiban Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Alex Manga di Makassar, Sabtu.
Ia menuturkan, tanda daftar usaha ini merupakan amanat Undang Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam aturan itu disebutkan seluruh kelengkapan administrasi perizinan yang dimiliki oleh pengusaha tidak diberlakukan lagi sejak Undang Undang ini diterbitkan.
Sebagai gantinya pengusaha harus memiliki TDP yang di terbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dijelaskannya, TDP Pariwisata merupakan jenis dokumen baru perizinan usaha pariwisata di Indonesia.
"Pasca lahirnya usaha administrasi ini, seluruh jenis izin yang dulunya harus dipenuhi dan dilengkapi pengusaha tidak dibutuhkan lagi sehingga calon pengusaha hanya membutuhkan waktu satu minggu saja untuk mendapatkan izin usaha," katanya.
Hanya saja, lanjutnya, mekanisme TDP ini akan lebih rumit sebab seluruh jenis usaha yang dimiliki pemilik usaha harus di catat.
Ia mencontohkan, pemilik hotel harus mencantumkan beberapa jenis usaha pariwisata yang ada dalam lingkup usaha hotelnya seperti bar, salon, diskotik atau tempat karoke.
Ia menambahakan, pencatatan seluruh jenis usaha ini erat kaitannya dengan pajak yang akan dikenakan nantinya.
sebab TDP ini akan menghasilkan data akurat jenis usaha, jumlah usaha dan data pengusaha pariwisata di Makassar sehingga Dinas Pendapatan Daerah tidak sulit lagi mengidentifikasi wajib pajak dari usaha pariwisata.
Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu dijelaskan jika seluruh jenis retribusi dari usaha hiburan dan pariwisata tidak diberlakukan lagi kemudian diganti dalam bentuk pengenaan pajak.
Rencananya seluruh kewajiban pengurusan TDP ini akan disosialisasikan pasca Perda Pariwisata Makassar rampung akhir tahun ini dengan harapan pengusaha akan patuh dengan administrasi dan prosedur perizinan di Makassar. (T.KR-MH/Z002)
Berita Terkait
Menko Perekonomian tekankan pengusaha hiburan bisa dapatkan insentif pajak
Sabtu, 27 Januari 2024 1:09 Wib
Hotman Paris menduga ada oknum tidak lapor Presiden soal pajak hiburan
Jumat, 26 Januari 2024 15:24 Wib
Wali Kota Makassar terima aspirasi pengusaha hiburan dan pariwisata terkait pajak
Rabu, 24 Januari 2024 18:49 Wib
Pemkot Makassar siap evaluasi pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen
Selasa, 23 Januari 2024 12:11 Wib
Pemerintah Indonesia segera menerbitkan surat edaran soal insentif pajak hiburan
Jumat, 19 Januari 2024 14:34 Wib
Polri bakal merazia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun
Selasa, 21 November 2023 11:56 Wib
Otorita IKN: Investasi swasta ke sektor hiburan Rp20 triliun
Minggu, 3 September 2023 18:06 Wib
Beautiful Malino IV diprediksi menyedot 70 ribu pengunjung
Minggu, 9 Juli 2023 19:24 Wib