Polisi tangkap lima anggota KNPB Maybrat Papua Barat
Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Kamis, merilis penangkapan lima anggota kelompok KNPB penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI AD.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut tiga adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik.
"Tiga DPO yang ditangkap atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam. Sementara dua tersangka baru yang ikut diamankan atas nama Yakobus Worait dan Lukas Kii," kata Adam Erwindi di Markas Polda Papua Barat di Manokwari.
Dia mengatakan dari 19 DPO yang ditetapkan dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor, lima orang sudah ditangkap dengan tambahan dua tersangka baru sehingga total menjadi 7 orang.
"Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu," ujar Kabid Humas.
Ketujuh tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Sorong Selatan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut tiga adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik.
"Tiga DPO yang ditangkap atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam. Sementara dua tersangka baru yang ikut diamankan atas nama Yakobus Worait dan Lukas Kii," kata Adam Erwindi di Markas Polda Papua Barat di Manokwari.
Dia mengatakan dari 19 DPO yang ditetapkan dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor, lima orang sudah ditangkap dengan tambahan dua tersangka baru sehingga total menjadi 7 orang.
"Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu," ujar Kabid Humas.
Ketujuh tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Sorong Selatan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.