Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengamankan 210 bal pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasat Dua Ditreskrim Polda Sulselbar, Kompol Ucuk yang memimpin penggerebekan, di Makassar, Minggu, mengatakan, penggerebekan gudang pakaian bekas di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut setelah pengintaian selama beberapa hari oleh anggota Polda Sulselbar.
"Kami sudah lama melakukan pengintaian di salah satu gudang yang ada di Kapasa Jalan Perintis Kemerdekaan itu dan hasil pengintaian itu kemudian dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Menurutnya, semua pakaian bekas yang disita oleh anggota Ditrteskrim Polda Sulselbar tersebut karena dinilai tidak mempunyai dokumen resmi. Karena itu untuk sementara semua pakaian bekas tersebut berada dibawah pengawasan Ditreskrim Polda Sulselbar.
Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota, pemilik pakaian bekas, Tom, tidak berada di gudang sehingga polisi melakukan penyitaan dan memberikan garis polisi.
Sebelumnya, sekitar dua bal pakaian bekas yang diangkut dengan menggunakan mobil kontainer berhasil dikeluarkan oleh salah seorang pegawai dari Tom. Pakaian bekas yang berhasil dibawa keluar sebanyak dua bal.
"Informasi yang kami terima jika semua pakaian bekas yang bebas masuk ini dibekingi oleh oknum polisi di Makassar, karena itu, kami akan melakukan penyelidikan terkait bebasnya barang tersebut masuk tanpa dokumen resmi," ujarnya. (T.PK-MH/J006)
Berita Terkait
BLK Maritim kerja sama Indonesia dan Austria hadir di Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Kemenkumham Sulsel MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat soal BHP
Selasa, 7 Mei 2024 22:27 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Kompolnas meminta Polri tuntaskan penanganan kasus TPPO
Selasa, 7 Mei 2024 13:53 Wib
Kanim Polewali Mandar cegah potensi pelanggaran keimigrasian WNA dengan Jagratara 2024
Selasa, 7 Mei 2024 12:51 Wib