Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah menerbitkan sebanyak 25.493 sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan) sejak pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2014 hingga kini.
"Prasehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengikuti kegiatan sertifikasi," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan.
Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, mengatakan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektor secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek (prasertifikasi), sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar (pascasertifikasi).
Selain itu, ujar dia, manfaat yang diharapkan dari kegiatan Prasehatkan adalah untuk menyiapkan lahan pembudidaya ikan yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria agar dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya.
Kemudian, lanjutnya, manfaat lainnya yaitu mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
Tebe memastikan KKP akan terus mendukung kegiatan Prasehatkan ini karena masih banyak lahan produktif yang dapat digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan namun belum bersertifikat.
Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN, Andry Novijandri pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa tujuan sertifikasi adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Selain itu, ujar dia, tanah yang telah bersertifikat menjadi bankable atau menjadi modal hidup yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal atau kredit perbankan serta memperoleh akses ke sumber-sumber ekonomi dan produksi lainnya.
"Tanah merupakan kekayaan dalam hal ini aset bagi masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dijadikan collateral (jaminan) untuk memperoleh kredit perbankan secara maksimal," katanya.
Berita Terkait
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib
GGF dan Pemprov Sulsel teken MoU budidaya pisang cavendish di Gowa
Rabu, 6 Maret 2024 21:28 Wib
Dinas PKHP Soppeng akui budi daya holtikultura membantu sektor peternakan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:12 Wib
Pemprov Sulsel dorong limbah pisang cavendish jadi pakan alternatif
Jumat, 26 Januari 2024 10:30 Wib
Petani Luwu Timur menerima bantuan bibit komoditi pisang ekspor
Jumat, 5 Januari 2024 1:00 Wib
Petani Bantaeng berharap budidaya tanaman pisang cavendish tingkatkan ekonomi
Jumat, 8 Desember 2023 15:45 Wib
Kabupaten Pinrang meraih Penghargaan Kampung Perikanan Budidaya Windu
Rabu, 29 November 2023 14:35 Wib