62 ribu pekerja di Sulawesi Selatan dapat BSU dari pemerintah
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 62.250 pekerja di Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah dengan nilai masing-masing Rp1 juta pada 2021, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, pekerja dapat mengecek penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan subsidi upah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada tahun 2021 nilai subsidi bagi setiap pekerja Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Bantuan itu disalurkan sekaligus sehingga masing-masing pekerja mendapat bantuan total Rp1 juta.
Baca juga: 141.147 tenaga honorer Pemprov Sulsel siap terima dana BSU
Baca juga: BPJAMSOSTEK belum validasi 11.354 calon penerima BSU di Sulsel
Baca juga: BPJAMSOSTEK Sulama catat 234.427 pekerja calon penerima BSU di Sulsel
BSU diberikan kepada pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, upahnya maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas, dan bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM Level 3 dan Level 4.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersyukur data pekerja yang diusulkan menjadi penerima BSU tahap kedua tahun 2021 disetujui.
"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi COVID-19 saat ini," katanya.
Ia mengatakan, pekerja dapat mengecek penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan subsidi upah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada tahun 2021 nilai subsidi bagi setiap pekerja Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Bantuan itu disalurkan sekaligus sehingga masing-masing pekerja mendapat bantuan total Rp1 juta.
Baca juga: 141.147 tenaga honorer Pemprov Sulsel siap terima dana BSU
Baca juga: BPJAMSOSTEK belum validasi 11.354 calon penerima BSU di Sulsel
Baca juga: BPJAMSOSTEK Sulama catat 234.427 pekerja calon penerima BSU di Sulsel
BSU diberikan kepada pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, upahnya maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas, dan bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM Level 3 dan Level 4.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersyukur data pekerja yang diusulkan menjadi penerima BSU tahap kedua tahun 2021 disetujui.
"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi COVID-19 saat ini," katanya.