Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku mencatat target pesertaaktif untuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) di Sulawesi Selatan sebanyak 234.427 pekerja.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Toto Suharto di Makassar, Senin mengatakan pengumpulan data pekerja memenuhi syarat terus dilakukan, sehingga total pekerja yang telah tervalidasi bank atau pengumpulan rekening sebanyak 185.766 pekerja per 22 Agustus 2020 di Sulawesi Selatan.
"Jadi kita masih harus lakukan validasi untuk sekitar 48.661 pekerja terhadap rekening bank mereka, karena pengiriman dana BSU ini akan langsung disalurkan melalui rekening masing-masing," katanya.
Sementara itu, Toto Suharto menyebut dari 46 Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Wilayah Sulawesi Maluku per 22 Agustus 2020 telah merekap 427.410 data rekening pekerja dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 568.640 pekerja.
Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari delapan provinsi masing-masing yakni Sulsel 185.766, Sulbar 23.254, Sultra 59.129, Sulteng 52.799, Gorontalo 13.376, Sulut 50.183, Maluku 25.863, dan Maluku Utara 16.842 pekerja.
"Kami mengimbau agar para HRD yang belum melengkapi rekening bank, segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel kepada kami sebelum 31 Agustus 2020 mengingat data yang kami rekap baru 75 persen," ujarnya.
Program BSU ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dan diharapkan setelah BSU cair dapat segera dibelanjakan oleh para pekerja untuk kebutuhan sehari hari
Berdasarkan Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan bagi Calon Penerima Program BSU antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Toto Suharto melanjutkan, salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020.
"Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, untuk mematuhi protokol kesehatan setiap pekerja dapat mengeceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," katanya.
Pencairan BSU tahap pertama sekitar 7,5 juta rekening pekerja yang valid dari data yang masuk 13,6 juta sesuai informasi dari Kemenaker akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Sebagai informasi program BSU ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN, bukan dari dana BPJAMSOSTEK. BPJAMSOSTEK sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program BSU untuk 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19 sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.