Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Thomas Van Der Heyden, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan (tahun) 2015-2020, yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejagung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
MAKI mendapatkan informasi terkait nama Thomas Van Der Heyden setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan Kemhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.
Gugatan tersebut diajukan Kemhan untuk membatalkan putusan International Chamber of Commerce (ICC) Arbitrase Singapura, yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan miliar rupiah.
"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden, berkewarganegaraan asing, dengan dugaan memiliki identitas ganda; bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," jelasnya.
Thomas diduga mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.
Menurut Boyamin, selain menjadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemhan, Thomas juga tercatat sebagai WNA yang membawa misi tertentu untuk kepentingan asing. Hal itu patut diwaspadai dan perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam, guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan NKRI, tambahnya.
Boyamin juga menyebutkan Thomas saat ini diduga telah meninggalkan Indonesia, sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan terhadap dirinya di Kejagung.
"Untuk itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan pencekalan terhadap Thomas Van Der Heyden, guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," ujarnya.
Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Hal itu bertujuan agar Thomas mempertanggungjawabkan keterlibatannya di dugaan perkara korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemhan.