Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI akan melakukan transaksi penempatan langsung (private placement) Surat Utang Negara (SUN) periode 2022 untuk penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022," kata Neilmadrin Noor.
Transaksi SUN itu antara lain akan ditawarkan pada seri FR0094 (penerbitan baru) dengan tenor 6 tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028, kupon tetap, serta kisaran yield 5,37 persen-5,62 persen
Selain itu, SUN lainnya yang ditawarkan adalah seri USDFR0003 (penerbitan baru) berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo 15 Januari 2032, kupon tetap, serta kisaran yield 2,8 persen-3,15 persen.
Pelaksanaan transaksi private placement ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Sebelumnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melakukan investasi harta bersih dalam SUN.
Investasi SUN tersebut dilakukan Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemudian, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Selanjutnya, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Terakhir, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.
Berita Terkait
Australia siapkan 20 program beasiswa untuk Indonesia Timur pada 2024
Minggu, 12 Mei 2024 6:42 Wib
Dinkes Sulbar bangun 48 jamban sehat dukung program cegah stunting
Selasa, 7 Mei 2024 11:52 Wib
Program "Pesiar" BPJS Kesehatan mulai diterapkan di Sidrap
Selasa, 7 Mei 2024 0:49 Wib
Kemenag Lutra berkomitmen sukseskan program wajib halal di desa wisata
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
Dinsos Sulsel kerahkan 1.147 pendamping PKH guna tekan stunting
Sabtu, 4 Mei 2024 18:06 Wib
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib