Makassar (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong pemerintah desa transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), mengingat pemerintah desa termasuk Badan Publik berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat M Syahyan, dalam diseminasi dua peraturan KI yang difasilitasi KI Sulsel mengungkapkan Peraturan KI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, Peraturan KI No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa.
Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar.
Oleh karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka.
"Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar," ujarnya saat diseminasi yang digelar secara virtual dan diikuti PPID Kabupaten Kota serta sejumlah Kepala Desa di Sulsel, Selasa.
Ia menjelaskan pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Dalam UU No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan, yang termasuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat dan bantuan asing.
"Desa kan mendapat APBN, maka Desa masuk kategori Badan Publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Ia menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi. Karena itu, Badan Publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.
"Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan," ujarnya.
Sementara, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, menyampaikan, dalam waktu dekat KI Sulsel akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se Sulsel untuk mensosialisasikan peraturan KI. Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar tingkatkan kemampuan petugas pelayanan informasi pasar
Minggu, 19 Mei 2024 8:57 Wib
KIP: Salinan putusan perceraian Ria Ricis merupakan informasi terbuka
Rabu, 8 Mei 2024 11:13 Wib
Presiden Jokowi: Perangkat teknologi-komunikasi masih didominasi impor
Selasa, 7 Mei 2024 11:43 Wib
Kadis KP: Manfaatkan informasi BMKG tingkatkan produksi perikanan
Sabtu, 27 April 2024 21:34 Wib
MK memastikan informasi RPH PHPU Pilpres 2024 tidak bocor
Jumat, 19 April 2024 17:52 Wib
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
BSSN menjadikan Sulsel lokus pelatihan keamanan informasi
Minggu, 3 Maret 2024 19:01 Wib