Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Sosial memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mengikutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan iurannya ditanggung Pemkab Pangkep.
"Jaminan kesehatan bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu tapi juga untuk ODGJ," kata Kepala Dinas Sosial Pangkep Hj Najemiah dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Menurut Najemiah, Jaminan kesehatan bagi ODGJ sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.
"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," ujarnya.
Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
"eKTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan," imbuhnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan khususnya kepada ODGJ, Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.(*/Inf)
Berita Terkait
Info Haji 2024 - Bupati MYL lepas keberangkatan 329 JCH Pangkep
Rabu, 15 Mei 2024 21:47 Wib
Bupati Pangkep salurkan bantuan cadangan beras pemerintah
Selasa, 14 Mei 2024 18:26 Wib
Kapal nelayan KM Danial Jaya dari Pangkep kehilangan kontak di perairan menuju Bima
Selasa, 14 Mei 2024 6:59 Wib
BB KSDA Sulsel evakuasi buaya muara asal pulau di Kabupaten Pangkep
Rabu, 8 Mei 2024 22:25 Wib
Pemkab Pangkep kirim bantuan untuk korban bencana di empat kabupaten
Senin, 6 Mei 2024 12:54 Wib
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Disdukcapil Pangkep dan Nobel kolaborasi pelayanan perekaman IKD
Rabu, 1 Mei 2024 18:51 Wib
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib