"Kami minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa," kata JPU Ilham Samuda saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu.
Sidang lanjutan yang dipimpin Rusnawi Muchlis, SH, selaku ketua majelis hakim didampingi Agam Syarif,SH dan Edy Sepjengkaria,SH sebagai hakim anggota itu hanya untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Menurut JPU, terdakwa Daniel Dominggus Russel telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU dalam surat dakawaannya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp352.880.000.
Namun jika terdakwa tidak cukup membayar maka digantikan dengan penjara subsider selama enam bulan dan terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dalam tuntutan JPU juga bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke Jakarta termasuk pengadaan pakaian seragam dan makanan ringan.
Sidang akan dilanjutkan pada 9 Mei 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
(T.KR-RMY/J007)