Batam (ANTARA) - Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.
Berita Terkait
Turis asing ke Sulsel per Februari 2024 alami peningkatan 89,62 persen
Kamis, 4 April 2024 2:24 Wib
FKG Unhas menghadirkan Ahli Trauma Gigi dari University Hokkaido Japan
Kamis, 21 Maret 2024 21:00 Wib
BPS catat 17.360 wisman kunjungi Sulsel pada 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 20:16 Wib
Pj Gubernur Sulsel mendukung kebijakan layanan imigrasi Golden Visa
Sabtu, 27 Januari 2024 1:03 Wib
Kemenkumham Sulsel rapat timpora jelang Pemilu 2024
Rabu, 6 Desember 2023 16:02 Wib
OIKN: Presiden Jokowi mengerem investor asing masuk ke IKN
Sabtu, 4 November 2023 18:33 Wib
Menhan mengingatkan pimpinan TNI waspadai intelijen asing di Indonesia
Kamis, 2 November 2023 17:19 Wib
Kemenkop UKM meyakini kuliner Indonesia menarik minat tamu asing
Jumat, 27 Oktober 2023 14:42 Wib