Kakanwil Kemenkumham Sulsel minta kalapas lakukan waskat cegah pungli
Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak meminta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah kepemimpinannya untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) guna mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan tugas seperti pungutan liar (pungli).
Pengawasan melekat yang dimaksud yaitu pengawasan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) kepada jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya, yakni pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar tidak melakukan pungli.
"Laksanakan tugas dan fungsi tanpa adanya pungutan liar kepada WBP," kata Liberti dalam arahannya kepada 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lapas Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, Senin.
UPT dimaksud yakni Lapas Watampone, Rutan Sengkang, Rutan Sinjai, Rutan Watansoppeng, dan Bapas Watampone.
Liberti juga meminta jajarannya untuk menjaga nama baik Kementerian Hukum dan HAM dengan melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.
Selain itu, 5 UPT tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan Reformasi Birokrasi dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja (culture set).
"Kata kunci dalam pembangunan Reformasi Birokrasi yakni hospitality (sikap keramahtamahan) dan bukan pada Lip Service (hanya ramah di mulut saja)," ujar Liberti menegaskan.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat kepada 90 pegawai terdiri dari Lapas Watampone 31 orang, Bapas Watampone 16 orang, Rutan Sengkang 19 orang, Rutan Watansoppeng 14 orang, dan Rutan Sinjai 10 orang.
"Selamat kepada para pegawai yang mendapat SK kenaikan pangkat dan diharapkan menjadi motivasi untuk bekerja dengan profesional serta terus tingkatkan layanan kepada WBP," ujar Liberti.
Pengawasan melekat yang dimaksud yaitu pengawasan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) kepada jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya, yakni pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar tidak melakukan pungli.
"Laksanakan tugas dan fungsi tanpa adanya pungutan liar kepada WBP," kata Liberti dalam arahannya kepada 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lapas Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, Senin.
UPT dimaksud yakni Lapas Watampone, Rutan Sengkang, Rutan Sinjai, Rutan Watansoppeng, dan Bapas Watampone.
Liberti juga meminta jajarannya untuk menjaga nama baik Kementerian Hukum dan HAM dengan melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.
Selain itu, 5 UPT tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan Reformasi Birokrasi dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja (culture set).
"Kata kunci dalam pembangunan Reformasi Birokrasi yakni hospitality (sikap keramahtamahan) dan bukan pada Lip Service (hanya ramah di mulut saja)," ujar Liberti menegaskan.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat kepada 90 pegawai terdiri dari Lapas Watampone 31 orang, Bapas Watampone 16 orang, Rutan Sengkang 19 orang, Rutan Watansoppeng 14 orang, dan Rutan Sinjai 10 orang.
"Selamat kepada para pegawai yang mendapat SK kenaikan pangkat dan diharapkan menjadi motivasi untuk bekerja dengan profesional serta terus tingkatkan layanan kepada WBP," ujar Liberti.