Makassar (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan merilis realisasi pendapatan yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode Januari-Mei 2022 mengalami kenaikan 5,89 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di 2021.
"Pada periode Mei tahun 2021 pendapatan diperoleh Rp500 miliar. Periode yang sama tahun ini naik menjadi Rp530 miliar, atau secara persentase sekitar 5,89 persen kenaikannya," kata Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Zul Fauziah Zur di Makassar, Senin.
Ia mengatakan kenaikan pendapatan PKB tersebut terwujud berkat dukungan program penghapusan denda PKB serta penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang, kata Fauziah, hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 pemilik sebelumnya.
"Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi," tuturnya menjelaskan
Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam, Fauziah menegaskan bahwa tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Mengenai pajak bagi angkutan barang, saat ini Bapenda Sulsel telah melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor mulai 2 Maret-31 Desember 2022. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truck, blind van, dan sejenisnya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.
Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.
Berita Terkait
Samsat se-Sulsel tetap buka layanan selama libur nasional
Rabu, 7 Februari 2024 19:50 Wib
Pemprov Sulbar buka layanan gerai pembayaran pajak untuk tingkatkan PAD
Minggu, 5 November 2023 1:51 Wib
Pemprov Sulbar hadirkan Samsat keliling pacu peningkatan PAD
Rabu, 25 Oktober 2023 10:13 Wib
Bapenda Sulsel dan Tokopedia kerjasama mudahkan bayar pajak
Kamis, 7 September 2023 3:45 Wib
Pemprov Sulbar dorong pelayanan sistem digital Samsat
Kamis, 20 Juli 2023 22:39 Wib
Pemprov Sulbar dorong digitalisasi proses pembayaran di Samsat
Rabu, 12 Juli 2023 6:58 Wib
Pakar: Bripka AS tidak seorang diri gelapkan uang pajak
Selasa, 28 Maret 2023 1:08 Wib
Gelapkan pajak kendaraan, Pegawai honorer Samsat Makassar disanksi pecat
Selasa, 25 Oktober 2022 19:52 Wib