Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebankan pungutan di luar kewajibannya di saat penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan telah dimulai kembali.
"Dengan dimulainya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan maka otomatis tidak boleh ada lagi pembebanan biaya, pungutan lain-lain kepada PMI di luar yang menjadi tanggung jawab PMI," katanya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pada 21 Juni 2022 pihak Taiwan telah menyetujui kenaikan upah yang diterima oleh pekerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik di wilayah tersebut. Dari 17 ribu new Taiwan dollar (NT) yaitu sekitar Rp8,5 juta menjadi 20.000 NT atau sekitar RP10 juta.
Selain kenaikan gaji, kata dia, Taiwan juga menyetujui dihapuskannya biaya agensi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke kawasan itu sebesar 60 ribu NT atau sekitar Rp32 juta. Biaya itu biasanya tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pihaknya memperingatkan kepada perusahaan penempatan PMI (P3MI) untuk tidak membebankan biaya atau melakukan pungutan di luar yang menjadi tanggung jawab pekerja migran.
Jika kedapatan melakukan hal itu maka BP2MI akan mengajukan rekomendasi pemberian sanksi terhadap P3MI yang terbukti dengan sengaja membebankan biaya di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.
"Bahkan kita tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada P3MI tersebut," demikian Benny Rhamdani.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI; Pekerja migran tak boleh dibebani pungutan di luar kewajiban
Berita Terkait
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Capres Prabowo : Aktivis berperan penting bagi pekerja migran Indonesia
Minggu, 4 Februari 2024 21:44 Wib
Malaysia kembali terapkan repatriasi pekerja migran mulai 1 Maret 2024
Kamis, 1 Februari 2024 9:49 Wib
Komisi IX DPR bantu sosialisasikan prosedur bekerja di luar negeri
Rabu, 31 Januari 2024 16:55 Wib
IOM sebut Hampir 100 migran tewas di Mediterania pada bulan pertama 2024
Selasa, 30 Januari 2024 9:26 Wib
33 PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Silopo menuju Malaysia
Selasa, 19 Desember 2023 10:59 Wib
Wapres Ma'ruf Amin sampaikan apresiasi kepada pekerja migran Indonesia
Senin, 27 November 2023 14:14 Wib
Pemprov Sulbar perkuat layanan perlindungan pekerja migran Indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023 17:13 Wib