Makassar (ANTARA) - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak Kota Makassar, Sulawesi Selatan merilis ratusan ekor hewan tidak layak kurban, terdiri dari sapi dan kambing.
Berdasarkan data terakhir, hasil data akumulasi pada 1-5 Juli yang diterima di Makassar, Kamis, total populasi sapi yang telah diperiksa sebanyak 3.128 ekor dan 280 ekor di antaranya tidak layak kurban.
"Sebanyak 214 ekor tidak cukup umur, 14 ekor pincang, 1 ekor cacat telinga, 12 ekor katarak, 29 ekor betina yang tidak produktif, dan 9 ekor anak sapi," ungkap Ketua Satgas PMK Kota Makassar drh Agung PJ Wahyuda merinci.
Selain sapi, puluhan populasi kambing juga tidak layak kurban. Satgas PMK Makassar telah memeriksa sebanyak 401 ekor dan hanya 304 ekor layak kurban. Sebanyak 97 ekor dinyatakan tidak layak kurban dengan keterangan 96 ekor tidak cukup umur dan satu ekor pincang.
Setelah itu hasil sampel juga dilakukan pemeriksaan kembali untuk menghindari penyakit PMK dan penyakit lainnya.
"Meskipun 187 slide darah yang diperiksa tidak ditemukan temuan yang berarti, namun kita harus tetap waspada," kata drh Agung.
Sesuai ketetapan Wali Kota Makassar mengenai tim pemeriksa persiapan hewan kurban, Pemkot Makassar telah terbentuk tim lapangan dan tim pengawas kurban di Kota Makassar.
Tim lapangan kembali terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Tim Manggala, Panakkukang, Rappocini dan sekitarnya. kemudian ada tim yang mengelola di seputaran Bontoala, Biringkanaya dan Tamalatea.
"Terdapat dua tim laboratorium yang akan melakukan pemeriksaan lab, yaknj di Sudiang dan Manggala sesuai populasi ternak yang diperiksa oleh masing-masing tim," tambah drh Agung.
Sedangkan tim pelaporan bertugas memberikan laporan mengenai ternak yang layak dan tidak layak dalam memenuhi syarat secara teknis dan syarat sesuai syariat Islam kepada masyarakat.
Drh agung mengatakan, pada 5 Juli kemarin, telah dilakukan pemeriksaan kepada 545 ekor sapi dan hasilnya ditemukan sebanyak 500 ekor sapi layak kurban dan 45 ekor dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi syarat untuk usia hewan kurban.
Adapun 132 ekor kambing yang juga ikut pemeriksaan, terdapat 79 ekor kambing layak kurban dan 52 ekor kambing dinyatakan tidak layak kurban karena usia hewan belum memenuhi syarat hewan kurban dan satu ekor kambing cacat atau pincang.
Berita Terkait
Menko PMK : WFH dua hari hanya berlaku bagi ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:43 Wib
Menko PMK : 12 orang meninggal akibat kecelakaan di KM 58 tol Jakarta-Cikampek
Senin, 8 April 2024 13:47 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mengintensifkan vaksinasi ternak cegah penyebaran PMK
Kamis, 7 Maret 2024 10:23 Wib
Menko PMK membantah presiden politisasi bansos
Rabu, 7 Februari 2024 20:28 Wib
Menko PMK memaparkan lima target untuk wujudkan Indonesia Emas 2045
Senin, 22 Januari 2024 15:37 Wib
Pemerintah Indonesia menetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 12:59 Wib
Menko PMK : Sulit untuk memastikan ASN bisa 100 persen netral saat Pemilu
Senin, 18 Desember 2023 14:42 Wib
Menko PMK berpesan agar warga terapkan Prokes saat liburan Natal dan tahun baru 2024
Senin, 18 Desember 2023 14:04 Wib