Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.
"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.
Dia mengatakan satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.
"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita
(mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.
Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris. Kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tangkap tiga tersangka baru kasus mafia tanah Nirina Zubir
Berita Terkait
Pemprov Sulbar latih keluarga berisiko "stunting" susun menu makanan bergizi
Kamis, 16 Maret 2023 20:21 Wib
Politisi Hanura membenarkan kabar Wiranto pindah partai
Kamis, 16 Februari 2023 21:06 Wib
Ketua TP PKK mengajak perempuan Sulbar jadi inovator dalam pembangunan
Senin, 19 Desember 2022 17:02 Wib
Polda Metro tahan dua tersangka lagi terkait kasus mafia tanah Nirina Zubir
Selasa, 23 November 2021 20:39 Wib
Polisi ungkap kemungkinan penetapan tersangka baru di kasus tanah Nirina Zubir
Kamis, 18 November 2021 18:37 Wib
Polisi blokir rekening mafia tanah terkait laporan artis Nirina Zubir
Kamis, 18 November 2021 18:36 Wib
Polisi tetapkan lima tersangka mafia tanah atas laporan artis Nirina Zubir selaku korban
Rabu, 17 November 2021 18:18 Wib