Ternate (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial R alias Raniandini Yasa penggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.
"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro ketika dihubungi di Ternate, Kamis.
Pelaksanaan sidang banding pada PTTUN Makasar atas upaya banding pemohon Raniandini Yasa atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 diantaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya DR Fahri baxhmis ,SH,MH.Dkk.mengajukan banding ke PTTUN Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Pol Yudi Rumantoro,SH,S.IK,MH dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTTUN Makasar.
Sehingga kemudian dibentuk majelis hakim PTTUN Makasar yang menyidangkan kasus tersebut masing-masing hakim ketua H.Iswan Herman,SH,MH panita pengganti. Salmawati SH bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 sidang putusan PTTUN Makasar atas upaya banding putusan PTUN Ambon no. 38/G/2021/PTUN. ABN tanggal 21 april 2022.
Bahwa dengan putusan majelis hakim PTTUN Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.
"Gugatan bandingnya di PTTUN Makasar itu juga ditolak," kata Yudi.
Oleh karena Polda Malut menyatakan kalau penggugat Rani hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan mantan Polwan ke PTUN Makassar ditolak

