Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Menurut dia, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.
Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.
Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat
Berita Terkait
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 2 Maret 2024 17:08 Wib
Menkopolhukam Mahfud : Bebas bersyarat Edhy Prabowo sudah sesuai aturan
Kamis, 30 November 2023 19:12 Wib
Kemenkumham: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Kamis, 30 November 2023 0:23 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Ditjenpas : Bharada E bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023
Selasa, 8 Agustus 2023 21:28 Wib
KPAI mendukung reintegrasi eks pelaku pencabulan kembali ke masyarakat
Senin, 27 Maret 2023 18:18 Wib
KPPU Makassar terima informasi praktik penjualan bersyarat minyak goreng
Rabu, 8 Februari 2023 5:42 Wib
Tokoh pemuda Maluku Umar Kei bebas bersyarat dari Lapas Cipinang
Senin, 17 Oktober 2022 15:30 Wib