Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung keputusan pembebasan bersyarat dan proses reintegrasi eks pelaku pencabulan di Sukabumi kembali ke masyarakat.
"Kami sangat mendukung keputusan dan proses reintegrasi kembali AS di masyarakat. Kemenkumham menyatakan AS wajib lapor sampai tahun 2028, artinya kita semua ikut mendukung pengawasan bersama, agar proses reintegrasi berjalan baik," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Jasra Putra menuturkan persoalan reintegrasi dan stigma narapidana selalu menjadi momok di masyarakat karena masyarakat tidak mengetahui penanganan hukum yang telah dilalui oleh napi.
"Karena ketidaktahuan masyarakat dalam mengukur apa benar-benar sudah pulih. Masyarakat tidak terinformasikan penanganan apa saja yang telah didapatkan," kata dia.
Jasra Putra mengatakan pembebasan bersyarat terhadap AS disertai laporan lembaga pemasyarakatan, yang memastikan perbuatan AS di masa lalu, tidak akan berulang.
Kemudian disertai jaminan keluarga dan lapor diri kepada yang berwajib di manapun AS berada.
Dengan dibebaskannya AS, menurut dia, menandakan tuntasnya penanganan hukum terhadap AS terkait peristiwa kekerasan seksual yang korbannya mencapai 120 anak.
Jasra juga mengingatkan pentingnya membangun dukungan dari keluarga AS dan pelibatan lintas profesi yang dapat menilai secara bertanggung jawab atas kondisi perkembangan AS di masyarakat.
"Tentu saja ada rekomendasi kebutuhan AS setelah bebas, dalam rangka tidak terjadi pengulangan. Sejauh apa kebutuhan itu dapat dipenuhi keluarga," katanya.
Jasra Putra mengatakan pihak keluarga AS juga perlu dikenalkan lembaga rujukan dan manajemen kasus, agar bisa menangani dari rumah, sehingga program rehabilitasi AS bisa berlanjut di masyarakat, dengan mengakses lembaga masyarakat yang tepat.
Sebelumnya, AS, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Februari 2023 dan telah kembali ke ke keluarganya di Sukabumi.
AS selanjutnya wajib lapor hingga September 2028.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI dukung reintegrasi eks pelaku pencabulan kembali ke masyarakat
Berita Terkait
Dirjen HAM mengecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang
Minggu, 29 September 2024 18:48 Wib
PON XXI - Babak semifinal sepak bola putra pindah ke Stadion Harapan Bangsa
Senin, 16 September 2024 5:38 Wib
PON XXI - Sepak takraw Sulsel raih medali emas nomor tim ganda putra
Minggu, 15 September 2024 17:17 Wib
PON Aceh-Sumut 2024 - Tim sepak takraw Sulsel jumpa Jatim di final nomor tim ganda putra
Minggu, 15 September 2024 11:22 Wib
PON XXI - Laga perempat final sepak bola putra diwarnai aksi pemain pukul wasit
Minggu, 15 September 2024 0:52 Wib
PON Aceh-Sumut 2024 - Jawa Tengah menyapu bersih medali emas buluangkis beregu putra-putri
Jumat, 13 September 2024 6:14 Wib
Pemprov Sulsel antusias sambut medali emas dari takraw putra di PON Aceh-Sumut
Kamis, 12 September 2024 14:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel apresiasi tim putra bulu tangkis di PON XXI 2024
Selasa, 10 September 2024 11:12 Wib