Makassar (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) VI Makassar menerima informasi adanya praktik "tying" atau penjualan bersyarat dalam penjualan maupun distribusi minyak goreng.
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, mendalami informasi mengenai adanya dugaan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor minyak goreng.
"Sejak beberapa pekan terakhir ini kami intensif melakukan pemantauan penjualan minyak goreng karena adanya kendala dalam distribusi dan penjualan," ujarnya.
Hilman menjelaskan praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Dia menjelaskan praktik tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hilman menyebut Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Khusus untuk pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan MinyaKita, hasil pantauannya itu diduga ada pelanggaran dalam persaingan usaha.
"Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," katanya.
Penjualan bersyarat atau "tying agreement" merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU Makassar terima informasi praktik jual bersyarat minyak goreng
Berita Terkait
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
Pegadaian Makassar menggelar Festival Ramadan
Kamis, 14 Maret 2024 13:45 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
Kanwil Kemenag Sulsel mengimbau dai serukan pemilu damai
Jumat, 9 Februari 2024 21:31 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel instruksikan jajarannya jaga netralitas Pemilu 2024
Selasa, 6 Februari 2024 5:50 Wib