Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menjadi tonggak untuk mereformasi peradilan di Indonesia.
"Namanya hakim agung itu kan suatu yang mulia. Itu yang sangat disayangkan terjadi suatu tindak pidana korupsi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Yang kedua, kata dia, namanya hakim itu sebagai penjaga kewibawaan suatu lembaga peradilan.
Menurut dia, kasus yang menjerat SD rupanya akan mencoreng sekali suatu peradilan yang di Mahkamah Agung karena ada praktik tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, lanjut dia, apakah tidak dimungkinkan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi juga ada praktik-praktik serupa.
"Nah, kita harus melihat seperti itu, sehingga ini sebagai cermin. Saya sepakat untuk mereformasi peradilan di Indonesia," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia menduga ada rekayasa terhadap putusan-putusan tindak pidana korupsi yang menjadi lebih ringan dibandingkan dengan putusan sebelumnya.
Prof. Hibnu mengatakan ketika berbicara hakim, hal itu berarti bicara penjaga peradaban.
Jadi kalau sampai di dalam dunia peradilan hakimnya bermasalah, kata dia, berarti hakim tidak bisa menjaga peradaban dan rusak lah tatanan sosialnya.
"Penjaga peradabannya rusak, apalagi tatanan masyarakat. Mudah-mudahan enggak seperti itu," ucapnya berharap.
Terkait dengan kasus korupsi yang menjerat hakim agung, menurut dia, hal itu bukan karena permasalahan dalam perekrutan-nya, namun lebih pada masalah integritas. "Kalau integritas-nya lemah, itu jadi masalah," tegasnya.
Prof. Hibnu pun menceritakan pengalamannya saat melakukan penelitian mengenai dunia peradilan. Menurut dia, dunia peradilan merupakan suatu lembaga yang benar-benar sangat sensitif karena sulit untuk masuk, sulit untuk diskusi, sulit untuk bertemu, dan tamu pun jalannya lewat pinggir.
"Ruangannya itu, ruangannya itu ibarat-nya tidak manusiawi menurut saya. Ada kecurigaan yang amat sangat, tetapi kok jebol juga," katanya.
Dengan demikian, kata dia, pertanyaannya bukan masalah sistem dan bukan masalah perekrutan, tetapi masalah integritas.
"Oleh karena itu, upaya untuk menjaga integritas harus ditingkatkan," ujar Prof. Hibnu.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum Unsoed: Saatnya mereformasi peradilan di Indonesia
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Pengacara terdakwa korupsi Unsulbar siapkan pembelaan klien hadapi JPU
Sabtu, 23 Maret 2024 17:28 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib