Jayapura (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua diminta agar mengindahkan dan menaati keputusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Mahkamah Konstitusi nomor 3/SKLN-MK/2012 dan peraturan KPU nomor 9 tahun 2012.
Hal itu menyusul hasil verifikasi sementara yang menyatakan pasangan Bas Suebu dan Jhon Tabo tidak memenuhi kuota kursi/suara dukungan, kata Mathias Rafra, juru bicara tim sukses bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Bas Suebu dan Jhon Tabo, di Jayapura, Papua, Kamis.
Ia mengatakan, seharusnya KPU Papua bisa jeli dalam mengambil suatu keputusan terutama terkait penetapan hasil verifikasi pada dua hari lalu.
"Kami minta KPU Papua bisa melihat dan mengacu pada keputusan SKLN MK dan peraturan KPU nomor 9 tahun 2012," kata Mathias Rafra.
Ia menjelaskan, terkait surat KPU dengan nomor 394/P/SET-KPU/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal, pemberitahuan hasil verif ikasi faktual pemebuhan syarat bakal calon gubernur/wakil gubernur.
Terhadap hal itu terdapat fakta hukum ketidakkonsekuenan dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2012. Yang mana seharusnya KPU Papua membedakan penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terhadap bakal calon gubernur/wakil gubernur sebelumnya.
"Karena Pansus DPRP menggunakan landasan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 6 tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur," katanya.
Dan proses penjaringan tersebut menurut MK dapat diterima sebagai bagian dari proses yang sah khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua saat ini (putusan SKLN MK nomor 3/SKLN-X/2012,red).
Sehingga penetapan bakal pasangan calon tersebut tidak dapat dibatalkan oleh KPU Papua.
"KPU Papua diperintahkan untuk menerima bakal pasangan calon yang sudah diverivikasi dan ditetapkan oleh DPRP untuk mengikuti tahapan selanjutnya di Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai amar putusan MK pada poin angka 3, tetapi hal ini tidak dilakukan dengan adanya pengumuman verifikasi itu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Provinsi Papua menerbitkan hasil verifikasi sementara terhadap sembilan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub/cawagub) yang telah mendaftar.
Yang mana enam Bakal cagub dan cawagub dari jalur partai politik yakni pasangan Lukas Enembe-Klemens Tinal dengan dukungan 28,56 persen suara, pasangan Habel Suwae-Yop Kogoya dengan dukungan 41,12 persen suara, dan pasangan Manase Roberth Kambu-Adolf Pakage dengan dukungan 18,13 persen suara.
Sedangkan pasangan Alex Hesegem-Marthen Kayoi dengan dukungan 13,9 persen suara, pasangan Barnabas Suebu-Jhon Tabo dengan dukungan 7,14 persen suara dan Yan Yembise-Hemske Bonay dengan dukungan 1,78 persen suara.
KPU Papua menyatakan, pasangan Alex Hesegem-Marthen Kayoi, Barnabas Suebu-Jhon Tabo dan Yan Yembise-Hemske Bonay tidak lolos verifikasi, karena kurangnya dukungan suara. Akana tetapi KPU Papua memberikan waktu hingga 3 Desember 2012 kepada pasangan yang tidak lolos untuk melengkapi sejumlah kekurangan tersebut.
"Yang saat ini akan dilakukan oleh tim sukses Bas Suebu dan Jhon Tabo adalah melengkapi berkas yang diminta KPU, sebelum akan menempuh jalur hukum lewat PTUN atau MK agar mendapatkan persamaan hak dimata hukum," terang Rafra. (T.KR-ARG/I006)
Berita Terkait
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Polda Sulbar tangkap tiga pelaku bom ikan di perairan Bala-Balakang Mamuju
Kamis, 16 Mei 2024 14:21 Wib
Polres Mamuju Tengah mengoptimalkan edukasi keselamatan berlalu lintas
Selasa, 14 Mei 2024 19:30 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 14 Mei 2024 18:29 Wib
KPU Mamuju : Tidak ada calon perseorangan di Pilkada Mamuju
Senin, 13 Mei 2024 17:53 Wib
Polres Mamuju Tengah sosialisasikan pencegahan perundungan di sekolah
Kamis, 9 Mei 2024 18:14 Wib
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar intervensi stunting di Mamuju
Rabu, 8 Mei 2024 18:35 Wib