Makassar (ANTARA) - KPU Takalar, Sulawesi Selatan menemukan adanya oknum anggota partai politik yang terdaftar, namun tidak bisa membuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) saat verifikasi faktual di lapangan.
Ketua KPU Takalar Muh Darwis, Kamis, mengatakan, jika permasalahan yang masih ditemukan saat verifikasi saat ini adalah ketidakjelasan anggota partai politik.
"Tim verifikator kami yang melakukan verifikasi faktual menemukan adanya kepengurusan anggota, namanya ada tapi tidak ada KTA-nya dan itu tidak jelas," ujarnya.
Muh Darwis mengatakan, beberapa modus yang ditemui tim verifikator di lapangan adanya anggota partai politik, namun tidak bisa membuktikan dan memperlihatkan bukti seperti kartu tanda anggota (KTA).
Karena itu dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi ke partai politik melalui liaison officer (LO) untuk menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui pada kantor tetap masing-masing partai politik.
Ia mengaku jika sejak 16 Oktober hingga saat ini, tim verifikatornya masih terus mengumpulkan data-data dan memverifikasi keanggotaan partai politik yang akan berkompetisi nantinya di Pemilu 2024.
"Anggota masih terus melakukan verifikasi faktual. Sampai sejauh ini ada cukup banyak anggota yang parpol yang tidak mampu memperlihatkan KTA dan ini masih akan ditindaklanjuti lagi," katanya.
Menurut dia, partai nonparlemen atau partai baru masih harus berjuang untuk pemenuhan jumlah keanggotaan yang harus memenuhi syarat sampai tahapan verfak berakhir.
Adapun sembilan partai politik di Kabupaten Takalar yang telah diverifikasi faktual kepengurusannya masing-masing Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat dan Partai Buruh.
Untuk tahapan saat ini, KPU Takalar masih melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan dengan langsung mendatangi setiap anggota dari partai politik yang menjadi sampel verifikasi dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Berdasarkan jadwal dari KPU, untuk tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Berita Terkait
Baznas Pusat lakukan verifikasi faktual 8 calon pimpinan Baznas Sidrap
Senin, 24 Juli 2023 17:34 Wib
Bakal calon anggota DPD di Dapil Sulsel bertambah tiga menjadi 27 orang
Jumat, 10 Maret 2023 20:50 Wib
Bawaslu mempersilakan Partai Ummat lapor jika alami gangguan verfak ulang
Selasa, 27 Desember 2022 14:36 Wib
Sekjen KPU membantah intimidasi rekayasa hasil verfak parpol
Senin, 19 Desember 2022 11:49 Wib
KPU siap menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu
Minggu, 18 Desember 2022 17:09 Wib
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta KPU audit Sipol
Minggu, 18 Desember 2022 16:18 Wib
Perludem: Publik harus mengawasi kasus dugaan kecurangan verfak parpol
Minggu, 18 Desember 2022 16:13 Wib
DEEP mendorong KPU RI transparan soal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024
Rabu, 14 Desember 2022 15:06 Wib